Berita Kriminal

Giliran Handika Kurniawan Akasse Dieksekusi ke Lapas Pangkalpinang

Eksekusi tersebut  menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 7493/K/PID.SUS/2025 yang ditetapkan pada 16 Juli 2925.

Editor: suhendri
Dokumentasi Kejari Pangkalpinang
TERDAKWA KASUS KORUPSI - Terdakwa kasus korupsi, Handika Kurniawan Akasse (bertopi), ketika berada di gedung Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Rabu (30/7/2025). Handika kemudian dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang kembali mengeksekusi terpidana korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang.

Kali ini, eksekusi dilakukan terhadap Handika Kurniawan Akasse dengan melakukan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang atau Lapas Tuatunu, Rabu (30/7/2025).

Eksekusi tersebut  menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 7493/K/PID.SUS/2025 yang ditetapkan pada 16 Juli 2925.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Handika Kurniawan Akasse tiba di kantor Kejari Pangkalpinang, sekitar pukul 11.00 WIB.

Handika tiba dengan didampingi pihak keluarga.

Tidak berselang lama, ia pun keluar dari gedung utama Kejari Pangkalpinang dan menuju ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat pegawai kejari.

Dari gedung kejari, mantan pegawai BSB Cabang Pangkalpinang itu dibawa menuju PSC 119 Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, dia digiring ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Sejak keluar dari gedung utama Kejari Pangkalpinang, Handika tidak banyak komentar, bahkan wajahnya ditutupi dengan masker dan menggunakan topi hingga sampai ke dalam lapas.

"Hari ini, Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi atas nama Handika Kurniawan Akasse ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang," kata Kajari Pangkalpinang, Sri Heny Alamsari.

Sri menyebutkan, eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Nomor: Print-1666/L.9.10/SPPPP/Fu.1/07/2025 tanggal 28 Juli 2025.

"Kita kemarin tuntut terpidana ini selama 4 tahun penjara, kemudian sekarang putusan kasasi selama 2 tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya.

Terkait denda sebesar Rp300 juta, kata Sri, sang terpidana masih melakukan kompromi dengan pihak keluarga apakah mau membayar atau diganti kurungan penjara selama 3 bulan.

"Beliau masih kompromi dulu dengan keluarganya sehubungan dengan tersebut,” ucapnya.

“Kita akan eksekusi dengan teman-teman yang lain karena ini baru dua, sementara ada 8 seluruhnya dalam perkara Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang," lanjut Sri.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved