Berita Kriminal

Polres Belitung Timur Tangkap Tersangka Pengeroyokan di Proyek Tambak Udang            

Kini, Polres Beltim sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Editor: suhendri
Dokumentasi Polres Belitung Timur
TERSANGKA PENGEROYOKAN - Kepolisian Resor Belitung Timur menetapkan Edo Oktavian sebagai tersangka kasus pengeroyokan. 

MANGGAR, BABEL NEWS - Aparat Kepolisian Resor Belitung Timur berhasil menangkap Edo Oktavian, salah satu tersangka kasus pengeroyokan di proyek tambak udang.

Edo ditangkap anggota Opsnal Satreskrim Polres Beltim di Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Beltim, Jumat (25/7/2025).

"Tersangka kasus pengeroyokan di Damar bertambah satu orang. Jadi di hari Jumat (25/7), anggota Opsnal Satreskrim Polres Belitung melaporkan bahwa Edo diamankan di Damar, tepatnya di Desa Mengkubang," kata Kepala Satreskrim Polres Beltim AKP Ryo Guntur Triatmoko kepada Pos Belitung, Selasa (29/7/2025).

Ryo menambahkan, setelah diamankan, Edo langsung dibawa ke Mapolres Beltim.

“Edo juga mengaku pada kami kalau dia terlibat dalam kasus pengeroyokan itu. Edo yang menunjukkan langsung rekaman video saat kejadian itu," ujarnya.

Setelah cukup bukti, lanjut Ryo, Edo resmi dilakukan penahanan.

Kini, Polres Beltim sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Mereka adalah Mirtak, Zato Hero Rafta, Deky Saputra, Yudi Nopriyanto, Sukriya, Hendra Nova Yanto, Rizki Ramadhan, dan Edo Oktavian.

"Sekarang total kami sudah menetapkan delapan tersangka dan dalam waktu dekat kami akan kirim berkas tahap satu ke kejaksaan," kata Ryo. (y1) 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved