Timgab Kejari Pangkalpinang dan Kejati Babel Jemput Terpidana Korupsi di Rumahnya

Sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Sandri Alasta terlebih dahulu dijemput di rumahnya di Kota Pangkalpinang.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Adi Saputra
DIGIRING KE LAPAS - Terpidana Sandri Alasta (kaus biru) digiring ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (31/7/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mengeksekusi Sandri Alasta, terpidana korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (31/7/2025). 

Hal ini dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Sandri Alasta, bahwa yang bersangkutan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Sandri Alasta terlebih dahulu dijemput di rumahnya di Kota Pangkalpinang, Kamis (31/7/2025) sore.

Penjemputan dilakukan oleh tim gabungan Kejari Pangkalpinang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.

Pihak kejaksaan menyebut, penjemputan tersebut dilakukan karena Sandri Alasta tidak memenuhi panggilan yang telah dilayangkan kejaksaan.

"Iya, sore hari ini kita melakukan pengejaran terhadap terpidana Sandri Alasta yang sudah keluar vonisnya. Kita sudah lakukan panggilan secara patut kemarin, akan tetapi tidak hadir, makanya hari ini kita jemput dan kebetulan dapat ini," kata Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan.

Setelah dijemput di rumahnya, Sandri lalu dibawa ke PSC 199 guna menjalani pemeriksaan kesehatan.

Dari PSC 199, dia langsung digiring ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

"Tindak lanjut kita masukkan ke dalam Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan lalu dibawa ke lapas oleh tim Pidsus Kejari Pangkalpinang," ujar Fadil.

Dalam perkara korupsi dana KUR BSB Cabang Pangkalpinang, Sandri Alasta merupakan terpidana ketiga yang dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Dua terpidana yang sudah lebih dahulu dieksekusi ke lapas adalah Moch Robbi Hakim dan Handika Kurniawan Akasse. Robbi dieksekusi pada Senin (28/7/2025) dan Handika pada Rabu (30/7/2025).

Fadil menyebutkan, dari hasil putusan Mahkamah Agung, terdapat lima terpidana yang amar putusannya telah keluar, dan tersisa tiga orang lagi yang belum keluar putusan dari Mahkamah Agung.

"Untuk kasus korupsi Bank Sumsel Babel ini baru tiga sudah kita eksekusi, dua lagi nanti tinggal menunggu salinan putusan dan tiga orang lagi masih menunggu amar putusan Mahkamah Agung RI," tuturnya.

"Nanti yang dua lagi kalau ekstra vonisnya keluar kita eksekusi langsung. Kita harapkan mereka kooperatif dan kalau tidak, kita lakukan seperti ini lagi (penjemputan–red)," ujar Fadil.

Hormati putusan MA 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved