Jumat, 24 April 2026

Berita Bangka Selatan

Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung Sudah Pindah Sekolah

Kasus penganiayaan terhadap bocah laki-laki inisial A (6), oleh ayah kandung telah diselesaikan dengan langkah mediasi atau kekeluargaan.

Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
KASUS PEMUKULAN BOCAH - Kasus pemukulan terhadap bocah 6 tahun, siswa laki-laki yang diduga dilakukan oleh ayah kandung sendiri pada bagian muka hingga lebam membiru akhirnya selesai melalui proses mediasi. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Kasus penganiayaan terhadap bocah laki-laki inisial A (6), oleh ayah kandung telah diselesaikan dengan langkah mediasi atau kekeluargaan. Dari hasil kesepatakan antara ibu kandung dan ayah kandung korban, pengasuhan terhadap A diserahkan kepada ibu kandung.

Kedua orang tua A diketahui sudah bercerai dan berpisah. Sebelumnya, A yang masih duduk di kelas 1 SD tersebut tinggal dengan ayah kandungnya di Toboali, Bangka Selatan. Dia bersekolah di salah satu SDN di Kecamatan Toboali belum genap 1 bulan. 

Atas kasus penganiayaan yang diterima dan sempat dibawa ke kantor polisi, hak asuh terhadap bocah malang itu diserahkan ke ibunya yang tinggal di Kecamatan Payung. Mulai hari ini, Senin (4/8), A sudah masuk sekolah di sekolah barunya yang dekat dengan tempat tinggal ibu kandungnya.

"Sudah masuk hari ini, sudah bersekolah seperti biasa. Berkas-berkas (pindah sekolah-red) sedang kita proses, yang penting masuk sekolah dulu," kata Kepala Dinas Pendidikan Bangka Selatan, Anshori.

Hal itu dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari hasil mediasi sebelumnya yang difasilitasi oleh Unit PPA Polres Bangka Selatan dengan mempertemukan pelapor (ibu kandung korban) dengan terlapor (bapak kandung korban). "Ini sedang kita proses (pindah sekolah-red), anaknya lanjut sekolah (di sekolah yang baru-red). Yang penting sekolah dulu," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus pemukulan terhadap A, bocah laki-laki umur 6 tahun oleh ayah kandung sendiri pada bagian muka hingga lebam membiru diselesaikan dengan proses mediasi. Sebelumnya pada Jumat (1/8), ibu kandung korban telah mendatangi Polres Bangka Selatan untuk membuat pengaduan ke Kantor Unit PPA Satreskrim.

Namun belakangan diketahui, kasus tersebut tidak dilanjutkan secara hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan. Hal tersebut sesuai dengan permintaan ibu kandung korban sendiri.

"Tanggal 1 Agustus kita ada menerima laporan aduan kekerasan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan oleh ibu kandung korban," kata Kanit PPPA Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka Kurniawan, Sabtu (2/8).

Ia menjelaskan, dari keterangan ayah kandung korban, dia memukul anaknya dikarenakan khilaf atau tidak sengaja. "Karena khilaf atau tidak sengaja, pada saat dia (pelaku-red) lihat buku anaknya sobek, kemudian dia mengangkat tangannya dan kemudian kena di mata (korban-red)," jelasnya.

Kendati demikian, pelapor (ibu korban, red) ingin menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan atau mediasi. Oleh karena itu, untuk sementara, pihak pelapor tidak melanjutkan untuk menempuh jalur hukum.

"Pihak keluarga membuat pernyataan dan surat pernyataan damai kesepakatan antara kedua belah pihak, antara pelapor dan terlapor. Yaitu ibu kandungnya sendiri dengan bapak kandungnya sendiri untuk diselesaikan secara kekeluargaan," jelasnya. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved