Berita Kriminal
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian 270 Drum
Unit Reskrim Polsek Jebus membekuk D (20) dan S (32), yang merupakan warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kamis (31/7) sore.
PARITTIGA, BABEL NEWS - Unit Reskrim Polsek Jebus membekuk D (20) dan S (32), yang merupakan warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kamis (31/7) sore. Dua pria ini diamankan setelah melakukan aksi pencurian drum berbagai ukuran di Dusun Parit 4, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Total sebanyak 270 drum dari berbagai jenis dan ukuran digondol pelaku dari dalam gudang milik korban, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta. "Tim Reskrim segera bergerak begitu menerima laporan dan berhasil menangkap dua orang tersangka pada hari yang sama. Mereka ditangkap di wilayah Desa Puput sekitar pukul 17.00 WIB," kata PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, Jumat (1/8).
Diakui Yos Sudarso, dalam interogasi awal, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di gudang milik korban bernama Usin (40), warga Dusun Bukit Lintang, Desa Puput. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 12 drum plastik dan 37 drum seng ukuran 200 liter.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap sisa barang bukti lainnya. "Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku tambahan ataupun jaringan penadah yang terlibat. Saat ini para pelaku sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Jebus," ungkapnya.
Yos Sudarso menjelaskan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. "Penyidik juga telah melaksanakan langkah-langkah lanjutan. Berupa pemeriksaan saksi-saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, gelar perkara, dan koordinasi dengan JPU," jelasnya. (riu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.