Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kriminal

Ibu Rumah Tangga di Pangkalpinang Nekat Edarkan Sabu 

Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Afriwinda alias Winda (39) karena diduga mengedarkan narkoba

Tayang:
Editor: suhendri
Dokumentasi Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
TERSANGKA PENGEDAR NARKOBA - Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang mengamankan tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti, Rabu (6/8/2025). Tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga bernama Afriwinda alias Winda (39), warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Aparat Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Afriwinda alias Winda (39) karena diduga mengedarkan narkoba.

Winda ditangkap dengan barang bukti berupa 6,39 gram sabu.

"Pelaku berhasil kita amankan bernama Afriwinda alias Winda, pekerjaan sebagai IRT (ibu rumah tangga) dan pengedar narkotika jenis sabu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, Rabu (6/8/2025).

Raden menyebutkan, Winda ditangkap di rumahnya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. 

“Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti lain dari tangan pelaku,” ujar Raden.

"Untuk barang bukti sabu dikemas oleh pelaku sebanyak 9 bungkus plastik setrip bening ukuran kecil, 1 bungkus plastik setrip bening berukuran sedang dan di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 6,39 gram," ujarnya.

Adapun barang bukti lain yang turut diamankan, di antaranya 1 bal plastik setrip, 1 bal sedotan plastik, 1 sekop terbuat dari potongan sedotan, 1 unit timbangan digital, 1 buah dompet berwarna biru, dan sebuah ponsel milik Winda.

"Sudah kita lakukan penahanan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui barang bukti narkotika jenis sabu milik tersangka," kata Raden. 

Lebih lanjut, Raden menyatakan komitmen pihaknya terhadap pemberantasan peredaran narkoba tidak pernah surut.

"Ini komitmen kita bersama-sama dan mari kita berantas peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang, tidak ada ampun bagi para pelaku pengedar narkotika," tuturnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved