Berita Kriminal

Tersangka Pencabulan Anak di Pangkalpinang Segera Disidang

Tersangka berinisial J (33) yang hasil penyidikannya telah dinyatakan lengkap (P21) tersebut siap untuk disidangkan di pengadilan.

Editor: suhendri
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Kamis (7/8/2025).

Tersangka berinisial J (33) yang hasil penyidikannya telah dinyatakan lengkap (P21) tersebut siap untuk disidangkan di pengadilan.

"Kami selaku penuntut umum akan segera melimpahkannya ke pengadilan negeri untuk segera disidangkan. Tersangka kita lakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pangkalpinang, Ade Rahmat Hidayat, Kamis (7/8/2025).

"Paling lama sebelum 20 hari ke depan, tersangka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut," ujar Ade.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap J adalah Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

J merupakan warga asal Kabupaten Bangka Tengah yang bekerja di Kota Pangkalpinang.

Beberapa waktu lalu, dia ditangkap aparat Polresta Pangkalpinang atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan atas laporan orang tua korban.

"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan lakukan penahanan pada Rabu (21/5/2025) dan tangkap pada Selasa (20/5/2025) kemarin. Apalagi alat bukti sudah cukup,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang, Aipda Dewi Yuliansami, saat dikonfirmasi Bangka Pos, Kamis (22/5/2025). (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved