Berita Kriminal

Residivis Curanmor Beraksi saat Pemilik Motor Tertidur

Pria ini diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor milik warga di Dusun Jebu Laut, pada Rabu (6/8) pukul 06.30 WIB.

Istimewa/ Polres Babar
CURANMOR -- Tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)  berinisial ZA (25) warga Dusun Jebu Laut, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, ditangkap polisi, Minggu (10/8/2025). 

PARITTIGA, BABEL NEWS - Jajaran Unit Reskrim Polsek Jebus mengamankan seorang pria berinisial ZA (25) warga Dusun Jebu Laut, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (10/8). Pria ini diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor milik warga di Dusun Jebu Laut, pada Rabu (6/8) pukul 06.30 WIB.

PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, kasus ini berhasil diungkap berkat kecepatan dan kejelian anggota Reskrim Polsek Jebus dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi dari masyarakat. "Pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari," kata Yos Sudarso, Senin (11/8).

Ia memastikan, tersangka berinisial ZA diamankan tanpa perlawanan. "Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban berinisial S (29) seorang buruh harian lepas yang tinggal di Dusun Jebu Laut," ujarnya.

Ia menambahkan, pencurian terjadi saat korban masih tertidur pulas di rumahnya. Kemudian pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor. "Motor milik korban jumlahnya satu unit sepeda motor Suzuki FU warna hitam. Kendaraan berada di rumah warga lainnya di desa yang sama. Setelah informasi awal diberikan oleh saksi," katanya.

Selain barang bukti sepeda motor, polisi juga mengamankan satu buah gunting bergagang plastik warna hitam. Benda ini diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi pencurian. "Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Jebus beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Pihaknya memastikan, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved