Berita Kriminal

Iskandar Tepergok Curi 1,5 Ton TBS Sawit Perusahaan

Iskandar (27) warga Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan.

Istimewa/ Dok Polres Bangka Selatan
BARANG BUKTI CURIAN -- Puluhan tandan buah segar kelapa sawit diduga hasil curian saat diamankan oleh Polres Bangka Selatan, Jumat (8/8/2025) malam. Buah kelapa sawit itu diangkut oleh Iskandar (27) warga Desa Simpang Rimba. 

SIMPANG RIMBA, BABEL NEWS - Seorang pemuda bernama Iskandar (27) warga Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan. Ia diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) 1.500 kilogram buah tandan segar kelapa sawit. Sementara satu orang pelaku lainnya kini masih buron.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (8/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Ia diamankan polisi setelah terlebih dahulu dicokok oleh petugas keamanan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba. 

Pelaku kedapatan mencuri puluhan tandan kelapa sawit di salah satu blok perkebunan kelapa sawit milik perusahaan. "Benar, kami sudah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kelapa sawit milik perusahaan di Desa Gudang," kata Bagas, Selasa (12/8).

Bagas membeberkan kronologi pencurian itu bermula pada Kamis (7/8) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku yang berada di kediamannya dihubungi melalui sambungan telepon oleh seorang rekannya warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba. Pelaku diajak untuk melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan. Akan tetapi, pelaku menolak lantaran anaknya sedang jatuh sakit dan membutuhkan perawatan.

Lalu, pada Jumat (8/8) sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku bertolak dari kediamannya menuju Desa Jelutung II untuk membeli buah mangga untuk istrinya menggunakan mobil pikap. Di sana pelaku sempat bertemu dengan rekannya yang sempat menghubungi lewat telepon. Rekannya mengaku telah memanen buah kelapa sawit milik perusahaan sendirian dan buah tersebut belum diangkut karena tak memiliki kendaraan.

Saat itu rekannya sempat membujuk agar pelaku mau mengambil buah sawit yang sudah dipanen menggunakan mobil pikap milik pelaku. Akhirnya, pelaku terbujuk dan menjalani tindakan tersebut. Sebelum menuju lokasi pelaku sempat mampir ke rumah rekannya. Di sana pelaku diajak untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Setelah itu keduanya menuju ke lokasi tempat buah kelapa sawit tersebut disembunyikan di areal perkebunan perusahaan," jelas Bagas.

Kurang lebih 20 menit, keduanya langsung memindahkan buah sawit tersebut ke dalam mobil pikap milik pelaku.Beberapa jam kemudian saat keduanya hendak meninggalkan lokasi dengan buah sawit yang telah dimuat ke dalam bak. Tiba-tiba datang dua orang petugas keamanan perusahaan. Melihat hal tersebut rekan pelaku langsung tunggang langgang melarikan diri. 

Sementara pelaku yang memiliki mobil tersebut tak dapat berbuat banyak dan pasrah saat ditangkap. Kemudian pelaku diamankan dan langsung diserahkan ke Polres Bangka Selatan untuk diproses secara hukum. "Motif sementara pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi," urainya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Bagas, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Sementara untuk satu pelaku lainnya yang telah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran," pungkas Bagas. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved