Polres Bekasi Ungkap Jaringan Internasional Peredaran Narkoba, Dua Kurir Berhasil Ditangkap Di Riau

Editor: Agus Nuryadhyn
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Bekasi merilis pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional di Lobi Mapolrestro Bekasi, pada Senin (8/3/2021) sore.

BABELNEWS.ID-- Jaringan internasional peredaran narkoba berhasil diungkap Polres Metro Bekasi.

Dua pelaku ditangkap polisi saat berada di Hotel Sabrina 45, Jalan Imam Munandar No.36 Tengkateng Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau,

Adapun pengungkapan  kasus ini, berawal dari pengembangan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan pengungkapan berawal dari penangkapan kasus sabu di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dari sana, pihaknya melakukan pengembangan dengan didapati pemasok sabu itu dari wilayah Provinsi Riau.

"Dari situ pak Kasatnarkoba Kompol Budi bersama sembilan personil langsung melakukan pengembangan ke Riau" kata Hendra, saat konferensi pers di Lobi Mapolrestro Bekasi, pada Senin (8/3/2021) sore.

Saat melakukan pengembangan, kata Hendra, berhasil diamankan tersangka  Edi (26) dan Riz (26).

Keduanya merupakan kurir narkoba yang tengah singgah sebelum melakukan pengedaran ke wilayah DKI Jakarta.

Total barang bukti yang diamankan 12 kilogram Sabu dan 3.750 butir ektasi.

"Jadi ini mereka kurir jaringan antar negara, keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba di kamar nomor 103 dan 227 di hotel tersebut," tutur dia.

Baca juga: Juventus Menjamu FC Porto, Penentuan Lolos ke Babak Perempatfinal Liga Champions

Hendra menerangkan pengiriman narkotika dilakukan melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia.

Setiba di Indonesia yakni Provinsi Riau, barang haram itu dibawa kurir melalui jalur darat ke DKI Jakarta.

"Dari situ diedarkan ke berbagai wilayah bukan hanya di Jakarta saja tapi Bekasi, Bogor, Tanggerang dan Depok," ungkapnya.

Hendra menambahkan pengungkapan narkoba ini menjadi yang terbesar di Polres Metro Bekasi.

Total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan mencapai senilai Rp 20 miliar dan dapat menyelamatkan 123.750 jiwa.

Halaman
12