Atas perbuatan ini kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, Undang-undang Repubrik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan atau hukuman mati seumur hidup. (MAZ)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Sabu dan Ektasi, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/09/video-polres-metro-bekasi-bongkar-jaringan-narkoba-internasional-sabu-dan-ektasi.