Polres Bekasi Ungkap Jaringan Internasional Peredaran Narkoba, Dua Kurir Berhasil Ditangkap Di Riau

Editor: Agus Nuryadhyn
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Bekasi merilis pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional di Lobi Mapolrestro Bekasi, pada Senin (8/3/2021) sore.

Atas perbuatan ini kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, Undang-undang Repubrik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan atau hukuman mati seumur hidup. (MAZ) 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Sabu dan Ektasi, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/09/video-polres-metro-bekasi-bongkar-jaringan-narkoba-internasional-sabu-dan-ektasi.