Ada pun tarif wanita open BO ini sebesar Rp500 ribu sampai Rp700 ribu untuk sekali kencan.
"Pelaku kami kenakan Pasal 296 KUHP, karena mata pencahariannya (pelaku) menyediakan atau mempermudah perbuatan cabul. Ancaman hukuman penjaranya 1 tahun 4 bulan," ungkapnya.
Dirinya mengimbau pada masyarakat yang memiliki anak agar memberikan pengawasan yang ketat. Dan menjaga anak masing-masing dari pergaulan bebas.
"Membatasi juga anak-anak untuk menggunakan media sosial," papar Kapolres.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sepi Tamu selama Pandemi, Hotel di Jakut Berubah Jadi Sarang Pelacuran, 82 Orang Diciduk, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/18/sepi-tamu-selama-pandemi-hotel-di-jakut-berubah-jadi-sarang-pelacuran-82-orang-diciduk?page=all.