BABELNEWS.ID-- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak) Sukabumi vonis hukuman mati terhadap seorang nelayan terlibat kasus narkoba.
Terdakwa BK alias Abas divonis hukuman mati, berperan sebagai kurir dalam kasus narkoba jaringan internasional.
BK merupakan satu dari 13 terdakwa lainnya, yang juga divonis hukuman mati.
Sementara itu keluarga, merupakan mantan mertuanya, tidak terima kalau mantan menantunya (BK) divonis hukuman mati.
Hal itu diungkapkan mantan mertua Abas, B (54), yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Cikakak.
Menurutnya, BK alias Abas sudah tidak memiliki keluarga. Kedua orangtuanya sudah meninggal dunia dan ia adalah anak semata wayang.
Ia menuturkan, sebelum ditangkap, Abas tinggal di rumahnya bersama dua orang anaknya.
Diketahui, mantan istri Abas kini bekerja sebagai TKW di luar negeri.
Baca juga: Valentino Gagal Mendulang Poin Di MotoGP Doha, Merasa Tampil Lebih Konsisten
B tidak terima mantan menantunya ini dihukum mati karena menurutnya Abas adalah orang baik, tidak pernah meninggalkan ibadah.
"Ibu enggak terima, enggak terima kalau Abas di hukum mati. Karena apa, karena apa penghasilannya, enggak ada apa-apa sama sekali. Sampai sekarang, detik ini, anak-anaknya kalau enggak ada kakek-neneknya kelaparan. Waktu dia ketabrak motor, dia celaka mau berobat seharga Rp 60 ribu juga ibu enggak mampu. Kalaupun mungkin Abas jadi bandar narkoba mungkin uangnya banyak," ujar B sambil bercucuran air mata saat ditemui Tribun di rumahnya, Rabu (7/4/2021).
"Jangan pun uang, ia mau ngerokok, mau ngopi susah banget di rumah. Walaupun dia selama ini enggak pernah ninggalkan salat, meninggalkan ngaji, ikut Tarawih, tetangga-tetangga semua tahu kalau Abas itu orang baik. Tapi kenapa di saat itu terjadi, dihukum mati?" ucapnya.
Ia mengatakan, Abas tidak pernah bercerita akan menjadi seorang kurir pengangkut barang haram itu.
"Enggak pernah cerita apa-apa soal narkoba," jelasnya.
Ia pun berharap Abas dihukum seringan-ringannya.
Ia juga meminta jaksa mengambil kebijakan terhadap tuntutan yang diberikan kepada Abas.