Mantan Mertua Teteskan Air Mata, Anak Menjadi Murung dan Mengurungi Diri, Ayah Divonis Hukuman Mati

Editor: Agus Nuryadhyn
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kelas I B memvonis berupa hukuman mati kepada 13 terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu yang diungkap di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (6/4/2021). Satu di antaranya adalah Abas.

"Harapannya dari kejaksaan kebijaksanaannya jangan dihukum mati, ibu enggak nerima," kata B sembari menghapus air matanya.

Dari semenjak ditahan pada Juni 2020 hingga sekarang, ia dan anak Abas belum pernah menemui Abas karena tidak memiliki ongkos.

"Belum pernah menemuinya karena kalau kita menemuinya harus punya uang, harus punya bekel di jalan. Cuma bisa menangis dan berdoa," ujarnya.

Baca juga: Rumah Kos Berkedok Salon, Muncikari Wanita Ditangkap Polisi, Terlibat Prostitusi Anak Dibawah Umur

Anaknya murung

B menjelaskan, setelah tahu ayahnya dituntut mati dan hari ini sudah divonis mati oleh PN Cibadak, anak Abas yang masih berusia 14 tahun mengurung diri tidak pernah mau beraktivitas.

"Meninggalkan dua anak perempuan, yang satu masih kecil. Yang satu masih umur 14 tahun, yang satu umur 20 tahun. Bukan murung lagi, enggak pernah mau salat, enggak pernah mau ngaji, kerjaannya cuma nangis dan nangis. Dia bilang ayah itu apa salahnya, ayah enggak pernah keluar dari rumah," ucapnya.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Keluarga Tak Rela Abas Divonis Hukuman Mati karena Jadi Kurir Sabu-sabu, Anak Cuma Bisa Menangis,

https://jabar.tribunnews.com/2021/04/07/keluarga-tak-rela-abas-divonis-hukuman-mati-karena-jadi-kurir-sabu-sabu-anak-cuma-bisa-menangis?page=all

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Jadi Kurir Narkoba, Nelayan Sukabumi Divonis Hukuman Mati, Keluarga : Anaknya Murung dan Menangis,