Alasan pelaku melakukan aksi bejatnya terungkap saat dibawa ke Mapolres Tuban.
Kepada polisi, bapak bejat itu mengaku mabuk saat merudapaksa anak kandungnya di ruang tamu pada malam hari.
"Saya mabuk saat melakukan pencabulan," kata pelaku sambil menunduk, Rabu (2/6/2021).
Bahkan, pelaku mengungkap saat mabuk tidak merasa jika yang dirudapaksa adalah anak kandungnya.
Kini hanya tinggal penyesalan yang dirasakan, sambil meratapi kesalahan di balik dinginnya jeruji tahanan.
"Menyesal saya, karena mabuk sampai menodai anak," ujarnya membelakangi kamera kepada TribunJatim.com.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, peristiwa itu dilakukan sejak Mei lalu di rumah pelaku di Kecamatan Montong.
"Pelaku bercerai dengan istrinya, lalu tinggal dengan anaknya yang merupakan lulusan setara SMP," terang Kapolres.
Perwira menengah itu menjelaskan, korban yang tidak punya kuasa untuk melawan hasrat bejat sang bapak, hingga pada saat tertentu meminta saudaranya untuk merekam aksi pencabulan yang dialaminya.
Politisi mengamankan barang bukti pakaian korban, kepingin vcd dan fotocopy ijazah korban.
Pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Direkam oleh saudaranya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Ini hampir dilakukan setiap hari, pengakuan pelaku karena mabuk," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Duda ZA (32) Makin Beringas Usai Minum Obat Kuat, Rintihan SR (19) di Kebun Tebu Terdengar ke Rumah,