BABELNEWS.ID -- Tim Kalong Polres Pangkalpinang kembali beraksi. Kali ini Tim Kalong menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di dua lokasi yang berbeda, di Kota Pangkalpinang, Selasa (14/9/2021) sekitar pukul 20.15 WIB.
Dari penangkapan tiga tersangka ini terungkap Vivir Irham alias Rham (35) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Pangkalpinang, rekannya Dudy Gilang Winata alias Gilang (23) seorang mahasiswa, dan Reza Prawestri alias Acai (27)..
Ketiga tersangka narkoba ini warga Kelurahan Keramat, Rangkui Kota Pangkalpinang,
Saat penangkapan Tim Kalong pertama kali mengamankan dua tersangka bernama Gilang dan Vivir Irham, yang hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.
Baca juga: Tubuh Hakim Akhirnya Ditemukan, Sila Lihat Suaminya Minta Tolong Saat Ditarik Buaya ke Tengah Laut
Baca juga: Detik-detik Warga Permis Diterkam Buaya Saat Mukat, Hakim Minta Tolong Saat Diseret ke Tengah Laut
Duanya dibekuk polisi saat berada di salah satu warung kopi di Kelurahan Pintu Air, Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Sedangkan Reza Prawestri alias Acai (27), tangkap di Kediamannya di Jalan Air Nangka 2, Kelurahan Keramat, Rangkui, Kota Pangkalpinang, setelah pengembangan dari kedua tersangka sebelumnya.
Dari penangkapan ketiga tersangka Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang mengamankan barang bukti sebanyak 500 gram narkotika jenis ganja.
Sebelumnya, Tim Kalong mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis ganja di salah satu warung kopi di Kota Pangkalpinang.
Mendapatkan laporan tersebut tim yang di Pimpin Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang Iptu Astrian Tomi langsung menuju ke lokasi yanh diinformasikan.
Sesampainya di lokasi polisi menemukan dua orang yang sedang berada di sana, selanjutnya tim langsung mengamankan kedua orang tersebut.
Setelah digeledah di temukan empat paket narkoba jenis ganja di dalam tas Gilang.
Setelah menemukan barang bukti petugas langsung mengintrogasinya.
Dari penjelasan yang berbelit-belit akhirnya Gilang pun mengakui barang tersebut milik Irham, sontak Irham mengelak barang tersebut bukan miliknya.
"Iya, kami langsung membawa kedua orang itu ke kediaman mereka masing-masing. Pertama kali kami menggeledah rumah Gilang di sana kami temukan 15 paket ganja, dan ada satu paket bersama berat sekitar 500 gram," kata Iptu Astrian Tomi, Rabu (15/9/2021).
Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang amankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kota Pangkalpinang, Selasa (14/9/2021). (Ist/Satresnarkoba Polres Pangkalpinang)
Selanjutnya, tim langsung mengintrogasi Irham yang berkerja sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Pangkalpinang.
Baca juga: Dukun Pengganda Uang Tewas Ditangan Pelanggan, Pelaku Sakit Hati Uang Rp60 Juta tak jadi Rp20 Miliar
Baca juga: Dendam Kesumat di Lubang Tambang Timah, Suami yang Empat Hari Menghilang Dibunuh Rekan Kerja
Saat diinterogasi Irham pun mengelak barang tersebut bukan miliknya, namun ia mengaku sebelumnya telah memakai barang tersebut sebanyak empat batang.