BABELNEWS.ID --Bandar narkoba yang melibatkan sindikat di lembaga permasyarakatan (lapas) kembali terungkap.
Tim Kalong Satres Polres Pangkalpinang berhasil menangkap ini empat orang bandar hingga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Terbongkar dari empat orang tersangka narkoba ini dua orang diantaranya adalah seorang narapidana (Napi) yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pangkalpinang di Tua Tunu.
Keempat tersangka narkoba ini ditangkap Tim Kalong di dua lokasi dan waktu yang berbeda.
Para bandar dan pengedar narkoba ini yakni inisial ND (23), AT (38) yang merupakan napi dan SN (21) warga Kelurahan Pemali, Kabupaten Bangka yang merupakan satu jaringan.
Baca juga: Lakukan Penipuan, Korban Diiming-Iming Jadi Honorer, Buruh Harian di Pangkalpinang Diringkus Polisi
Baca juga: Berawal Main Arisan dengan Cewek, Mahasiswa Pangkalpinang Ini Malah Jadi Terdakwa Kasus ITE
Sedangkan MD (18) warga Kelurahan Gabek Dua, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang seorang pelajar putus sekolah.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 31,47 gram dan ganja seberat 0,48 gram dari tangan ke empat tersangka tersebut.
Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono mengungkapkan, peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas ini berhasil dibongkar setelah kepolisian bekerjasama dengan Kepala Lapas Kelas II A Pangkalpinang Badarudin guna mendalami informasi setelah pelaku SN diamankan terlebih dahulu.
SN sendiri diamankan polisi saat hendak bertransaksi sabu di sekitar Jalan Stadion Depati Amir, Kelurahan Gabek Satu, Senin (20/92021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 5,45 gram, satu buah plastik strip bening kosong ukuran besar, satu bungkus rokok surya, satu unit handphone warna biru, satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BN 3102 TH serta satu buah masker warna biru.
Setelah berhasil ditangkap dan diinterogasi SN mengaku mendapatkan barang tersebut sabu dari AT yang merupakan seorang napi yang sedang menjalani masa hukuman 6 tahun 3 bulan sejak tahun 2016 silam.
“ND sendiri adalah pemilik barang, dia kemudian meminta tolong kepada AT untuk mencarikan orang yang bisa menjual barangnya. Jadi bisa dibilang AT adalah penghubung,” beber Dwi saat menggelar konferensi pers di halaman Polres Pangkalpinang, Selasa (21/9/2021).
Disebutkannyam peredaran narkoba yang dikendalikan napi ini dikontrol menggunakan sambungan telepon.
Di mana disaat dilakukan penggeledahan di dalam lapas terhadap dua napi tersebut didapati satu unit handphone warna hitam dan satu unit android warna hitam.
“Transaksi dikontrol oleh ND melalui handphone, dari dua handphone yang diamankan ada berisi kontrol dia terhadap SN,” ungkap Dwi Budi.