Saat ini kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih dalam terkait dugaan Napi lain yang terlibat peredaran barang haram ini berkoordinasi dengan Lapas Kelas II A Pangkalpinang.
“Kita belum tahu apakah sebatas ND dan AT. Kalau nanti berdasarkan pengembangan dan penyelidikan ditemukan dugaan tersangka lain kita akan lakukan tindakan yang sama. Prinsip pada saat kita tangani narkoba harus erat, jelas dan mencari dari jaringan yang paling bawah,” tegas Dwi.
Sementara itu, untuk pelaku lain yakni MD diamankan petugas di rumah kontrakannya di Jalan Stadion Depati Amir, Kelurahan Gabek Satu pada, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
MD ditangkap ketika sedang meletakan pesanan narkotika jenis sabu kepada seseorang di pinggir jalan dan sebagian masih di simpan di dalam jok motor.
“Dari pengakuan MD barang tersebut dia dapatkan dari RD yang saat ini masih menjadi target operasi kita,” kata Dwi.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak 17 paket sabu siap edar dari dalam tas warna hitam milik MD.
Baca juga: Polisi di Bangka Selatan Dianiaya Pakai Parang, Serangan Wiwin ke Briptu Yasef Sangat Brutal
Baca juga: Dihantam Gelombang Tinggi Sekoci Terbalik, 4 ABK KMP Musi 1 Selamat, 1 Orang Hilang Ditelan Ombak
Terdiri dari tiga bungkus plastik bening ukuran besar, satu paket plastik ukuran sedang dan 13 paket ukuran kecil dengan berat total 26,11 gram serta satu paket ganja Ganja yang dibungkus kertas putih dengan berat 0,48 gram.
Untuk barang bukti lain berupa dua bal plastik strip bening, satu buah timbangan digital, satu bungkus bekas kacang kelinci, satu buah sendok pipet plastik, satu buah tas warna hitam, satu buah plastik kresek warna hitam, satu unit handphone warna biru serta satu unit sepeda motor warna merah dengan nomor polisi BN 3819 RC.
Saat ini kedua tersangka ND dan AT berada di dalam Lapas Kelas II A Pangkalpinang sedangkan SN dan MD telah diamankan di Polres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Semuanya dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat 2 dan pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 Tahun,” tandas Dwi Budi.
Kasus Berbeda
Kepala Satuan Reserse (Kasat Res) Narkoba Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung Iptu Astrian Tomi menyebut, antara keempat pelaku yang terdiri dari bandar, kurir hingga pengedar narkoba yang ditangkap Tim Kalong pada, Senin (20/9/2021) kemarin merupakan dua kasus yang berbeda.
Di mana pelaku inisial ND (23) warga Desa Katis, Simpang Katis, Bangka Tengah dan AT (38) warga Nelayan II, Sungailiat, Kabupaten Bangka yang mana keduanya adalah seorang narapidana dan SN (21) warga Kelurahan Pemali, Kabupaten Bangka merupakan satu jaringan.
Sementara MD (18) warga Kelurahan Gabek Dua, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang seorang pelajar putus sekolah merupakan seorang pengedar.