SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Tim Kelambit Buser Polres Bangka membekuk KS (20), warga Parit Padang, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Rabu (18/9) malam. Pria ini diamankan setelah diduga melakukan pencurian tiang kabel provider internet di sejumlah wilayah di Kabupaten Bangka.
KS dan dua rekannya yang masih DPO mengakui, mencabut dan menggondol 21 tiang kabel jaringan provider internet. "Pelaku pencurian tiang kabel milik provider internet 1 orang, sedang 2 rekannya yang sudah diketahui identitasnya masih dikejar. Kita imbau untuk menyerahkan diri," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani, Jumat (20/9).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari salah satu petugas pengecekan aset provider Biznet yang melakukan pengecekan kabel-kabel pada 13 September 2024. Tim pengecekan ini tidak sengaja berpapasan dengan mobil pikap yang membawa 6 tiang kabel dengan label Biznet di Desa Jurung Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Tim pengecekan yang curiga bergegas putar arah lalu mengejar mobil tersebut. Namun diduga pelaku menyadari tim biznet mengejar dan langsung kabur. Pengejaran terus dilakukan hingga ke arah Sungailiat.
Walaupun telah menghubungi rekan-rekan untuk mengadang di jalan arah Sungailiat dan arah Pangkalpinnang namun gagal. Sembari melakukan pengejaran mereka sambil menanyai warga yang bertemu apakah melihat kendaraan pikap membawa tiang.
Berdasarkan informasi masyarakat saat di Desa Rebo Kecamatan Sungailiat mereka menuju ke arah perkuburan setempat. Kemudian, tim menemukan 6 tiang yang tergeletak di pinggir jalan dekat hutan Kuburan Cina Desa Rebo. Tim pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka.
"Pihak provider lalu melakukan pengecekan ke seluruh tiang tiang kabel mereka dan mendapati ada 10 tiang yang hilang di kawasan Desa Air Duren Kecamatan Pemali," jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan, Tim Kelambit Buser Polres Bangka dipimpin Aipda Nanang kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi meminta keterangan warga sekitar. Berbekal identitas para pelaku, Tim Kelambit Buser Polres Bangka kemudian membekuk KS, Rabu (18/9) malam.
Dari hasil interogasi, KS mengaku melakukan pencurian tiang provider internet di Jalan Raya Sempan dan di Jalan Raya Air Duren Kecamatan Pemali. KS mengaku dibantu oleh dua rekannya yang lain.
"Sebelum menggondol tiang tiang tersebut, mereka lebih dulu menggunting kabel dan menghancurkan cor coran tiang. Selain itu saat ada warga bertanya mengaku melakukan tugas yang dilengkapi helm proyek berwarna kuning saat beraksi," ujarnya.
Ia menambahkan, KS mengaku melakukan aksi di 3 lokasi dan berhasil menggondol 21 tiang. "Untuk barang bukti lainnya masih kita lakukan pengecekan sebab tiang tiang yang dicuri di potong potong oleh pelaku sebelum dijual mereka ke tempat rongsokan," kata Ogan Arif Teguh Imani. (die)