Berita Kriminal

Tersandung Kasus Tambang Ilegal, Dua Warga Jalani Proses Hukum di Polres Bangka Selatan

Editor: suhendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAMBANG ILEGAL - Pekerja beraktivitas di tambang pasir timah ilegal di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Airbara, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (12/12/2024). Saat mendatangi lokasi tersebut, polisi turut menyita beberapa unit mesin yang digunakan untuk menambang.

TOBOALI, BABEL NEWS  – Andi Fatria (42) dan Soni Bastian (29), keduanya warga Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, harus menjalani proses hukum di Kepolisian Resor Bangka Selatan atas dugaan penambangan pasir timah ilegal. 

Andi merupakan warga Desa Airbara, dan Soni, warga Desa Nangka.

Keduanya diamankan pada Kamis (12/12/2024) terkait dugaan penambangan pasir timah tanpa izin di areal penggunaan lain (APL) di perkebunan kelapa sawit, Desa Airbara. 

“Benar, kita berhasil mengamankan dua orang diduga melakukan aktivitas pertambangan pasir timah ilegal di Desa Airbara,” kata Kepala Unit Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan Ipda Naufal Kurnia Rahman saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).

Naufal mengungkapkan, penahanan kedua pria tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah oleh aktivitas pertambangan pasir timah di perkebunan kelapa sawit di Desa Airbara.

Aktivitas pertambangan itu mengakibatkan perkebunan sawit rusak.

Usai mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan ke perkebunan sawit yang dimaksud.

Setibanya di sana, petugas menemukan adanya dua aktivitas pertambangan pasir timah.

Saat itu juga petugas meminta aktivitas tersebut dihentikan sementara dan pekerjanya diamankan. Turut diamankan pula dua unit tambang timah serta beberapa mesin.

“Saat itu memang ada dua unit tambang pasir timah yang sedang beraktivitas. Ketika dicek, aktivitas pertambangan itu tidak memiliki izin,” ujar Naufal.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, para pekerja mengaku pemilik tambang adalah Andi Fatria dan Soni Bastian.

Selanjutnya, para pekerja langsung diamankan ke Markas Polres Bangka Selatan.

Setelah memeriksa beberapa saksi, penyidik akhirnya menetapkan kedua pemilik tambang, Andi Fatria dan Soni Bastian, sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kepolisian Resor Bangka Selatan mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Apabila menemukan aktivitas tambang ilegal, segera laporkan ke pihak kepolisian.

“Kalau masyarakat ingin menambang silakan lengkapi legalitas dan dilaporkan ke pemerintah setempat,” kata Naufal. (u1)