Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Kantongi Sertifikat Tanah untuk Pembangunan SPPG

Editor: suhendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENYERAHAN SERTIFIKAT TANAH - Penjabat Wali Kota Pangkalpinang M Unu Ibnudin menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang Muhammad Yasin usai upacara HUT Ke-80 RI di halaman kantor wali kota setempat, Minggu (17/8/2025). Sertifikat tanah tersebut untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Gerunggang dan Gabek.

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menerima sertifikat tanah untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Gerunggang dan Gabek.

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi merupakan unit layanan yang dibentuk untuk mendukung distribusi makanan bergizi sesuai standar, khususnya dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sertifikat tanah untuk pembangunan SPPG tersebut diterbitkan Kantor Pertanahan Nasional Kota Pangkalpinang.

Informasi yang diperoleh Bangka Pos menyebutkan, sertifikat itu diterbitkan hanya dalam waktu satu minggu sejak proses pengukuran lahan.

Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Pangkalpinang M Unu Ibnudin kepada Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang Muhammad Yasin usai upacara HUT Ke-80 RI di halaman kantor wali kota setempat, Minggu (17/8/2025).

Unu Ibnudin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Pangkalpinang, Slamet Setiyadi, beserta jajarannya atas komitmen dan kinerja cepat dalam mendukung percepatan pembangunan layanan publik di daerah.

"Langkah cepat ini menunjukkan bentuk kerja sama yang efektif dan harmonis antara Pemkot Pangkalpinang dengan BPN dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus mendorong pembangunan yang bermanfaat bagi warga Pangkalpinang," kata Unu kepada Bangka Pos, Senin (18/8/2025).

Sementara itu, Muhammad Yasin mengatakan, keberadaan sertifikat tanah tersebut menjadi bentuk nyata dukungan Pemerintah Kota Pangkalpinang terhadap Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.12/2119/SJ tentang Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Satuan Layanan Pemenuhan Gizi.

Hal itu diperkuat melalui Surat Wali Kota Pangkalpinang Nomor 032/134/Bakeuda/V/2025, yang menegaskan dukungan penuh terhadap pembangunan SPPG.

Yasin menyebutkan, pembangunan SPPG di Kecamatan Gerunggang dan Gabek akan segera direalisasikan menyusul telah terbitnya sertifikat tanah tersebut.

"Kehadiran layanan ini diharapkan memperkuat ekosistem program Makan Bergizi Gratis yang menjadi prioritas pemerintah pusat, sekaligus mempercepat peningkatan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Pangkalpinang," katanya.

Yasin pun berharap program MBG tidak hanya mendukung pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan membuka lapangan kerja baru bagi warga Pangkalpinang. (t2)