Berita Kriminal
Kasasi JPU Dikabulkan, Rofalino Kurnia Cs Diganjar 6 Tahun Penjara
Mereka dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang atas putusan bebas terhadap tiga pegawai Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang, yakni Taufik, Rofalino Kurnia, dan Santoso Putra.
Ketiga terdakwa kasus korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) yang bekerja sama dengan PT Hasil Karet Lada (HKL) senilai Rp20,2 miliar tersebut diganjar hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Berdasarkan Informasi Perkara Mahkamah Agung RI, Sabtu (16/8/2025) siang, dalam Petikan Putusan Nomor 7501 K/PID.SUS/2025, 7497 K/PID.SUS/2025, dan 7499 K/PID.SUS/2025, MA menjatuhkan putusan kasasi terhadap Taufik, Rofalino Kurnia, dan Santoso Putra pada Rabu (13/8/2025).
Putusan dijatuhkan oleh Ketua Majelis Jupriyadi bersama dua anggota majelis, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, dengan panitera pengganti, Nasrul Kadir.
Putusan itu menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider. Mereka dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, ketika dikonfirmasi Bangka Pos melalui sambungan telepon, Sabtu (16/8/2025), membenarkan adanya putusan kasasi dari MA terhadap ketiga terdakwa.
Akan tetapi, Kejari Pangkalpinang belum mendapatkan salinan putusan tersebut secara resmi.
"Iya, sudah kita informasinya, tetapi kita masih menunggu salinan putusan dan nanti langsung kita eksekusi seperti terpidana lainnya," kata Anjasra.
Dalam kasus ini, Kejari Pangkalpinang sebelumnya telah mengeksekusi empat terpidana, yakni Moch Robi Hakim, Sandri Alasta, Handika Kurniawan Akasse, dan Zaedan Lesmana.
Dalam kasus ini terdapat 8 terdakwa yang sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Lima dari 8 terdakwa tersebut merupakan karyawan BSB Cabang Pangkalpinang, yaitu Moch Robi Hakim, Handika Kurniawan Akasse, Taufik, Rofalino Kurnia, dan Santoso Putra.
Tiga terdakwa lainnya berasal dari PT HKL, yakni Sandri Alasta, Andiri Irawan, dan Zaedan Lesmana.
Kejaksaan Negeri Pangkalpinang kemudian mengajukan kasasi ke MA hingga akhirnya keluar amar putusan dan para terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah dengan hukuman penjara berbeda-beda.
Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sejauh ini telah mengeksekusi empat orang, yakni Moch Robi Hakim, Sandri Alasta, Handika Kurniawan Akasse, Zaedan Lesmana.
Keempatnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang pada waktu berbeda, beberapa waktu lalu. (v1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.