Berita Kriminal
Pemuda Tepergok Hendak Edarkan 10 Pil Ekstasi
Seorang pemuda bernama Aradea alias Giok (22) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang pemuda bernama Aradea alias Giok (22) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap polisi. Giok dicokok polisi atas tuduhan dugaan kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan, pelaku diamankan pada Kamis (18/9) sekitar pukul 00.10 WIB. Pelaku diringkus saat berada di tepi Jalan Damai menunggu seorang pembeli narkotika.
Bahkan ketika hendak diamankan pelaku sempat memberontak dan mencoba melarikan diri. "Pada saat ditangkap pelaku sempat mau melarikan diri," kata Defriansyah.
Defriansyah mengakui, pengungkapan kasus bermula dari aduan masyarakat setempat yang resah akan peredaran narkoba. Ketika dilakukan penyelidikan diperoleh informasi akan terjadi transaksi jual beli narkoba di wilayah Sukadamai.
Setelah itu petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan dari seseorang yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika berada di tepi jalan. Petugas yang tak mau kecolongan langsung mengamankan terduga pelaku.
Awalnya pelaku menampik hendak melakukan transaksi narkoba. Tak percaya begitu saja, anggota yang didampingi oleh tokoh masyarakat setempat langsung melakukan penggeledahan kepada pelaku. Alhasil barang bukti berupa satu paket narkotika didapatkan disembunyikan pelaku di lokasi penangkapan dengan berat 3,52 gram.
"Kami dapatkan barang bukti satu bungkus plastik bening diduga narkotika jenis pil ekstasi berbentuk granat berwarna merah muda," jelas Defriansyah.
Kepada polisi pelaku mengaku selama dua bulan terakhir telah mengedarkan narkoba kepada sejumlah masyarakat di wilayah itu, terutama pada penambang bijih timah. Barang tersebut didapatkan dari rekannya yang saat ini telah diketahui identitasnya dan menjadi target polisi.
Motifnya pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika. Pelaku mengaku baru pertama kali tertangkap polisi setelah berhasil mengedarkan narkotika ke sejumlah wilayah. Seperti diketahui pelaku ini merupakan pengedar narkoba jaringan dari Provinsi Sumatera Selatan. "Pelaku mengaku barang didapatkan dari wilayah Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Pelaku baru dua bulan edar narkotika," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Giok dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan. "Dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Defriansyah. (u1)
| Polisi Bekuk Tiga Pengedar Narkoba di Mentok, Temukan 30 Paket Sabu Siap Edar |
|
|---|
| Dua Tersangka Kasus Kecelakaan Tambang yang Tewaskan 7 Pekerja Dilimpahkan ke Kejaksaan |
|
|---|
| Perempuan 32 Tahun di Pangkalpinang Tersandung Kasus Narkoba |
|
|---|
| Polisi Bekuk Dua Pelaku Jaringan Sabu Lintas Kota |
|
|---|
| Pemuda Dibekuk Usai Jadi Pengedar Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250918-PENGEDAR-PIL-EKSTASI-Aradea-alia-Giok-22-warga-Jalan-12.jpg)