Rabu, 22 April 2026

Berita Kriminal

Pemuda Tepergok Hendak Edarkan 10 Pil Ekstasi

Seorang pemuda bernama Aradea alias Giok (22) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Istimewa/ dok Satresnarkoba Polres Bangka Selatan
PENGEDAR PIL EKSTASI -- Aradea alia Giok (22) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang saat diamankan aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kamis (18/9/2025). Giok diamankan lantaran diduga terlibat dalam peredaran 10 butir pil ekstasi seberat 3,52 gram. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang pemuda bernama Aradea alias Giok (22) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap polisi. Giok dicokok polisi atas tuduhan dugaan kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan, pelaku diamankan pada Kamis (18/9) sekitar pukul 00.10 WIB. Pelaku diringkus saat berada di tepi Jalan Damai menunggu seorang pembeli narkotika. 

Bahkan ketika hendak diamankan pelaku sempat memberontak dan mencoba melarikan diri. "Pada saat ditangkap pelaku sempat mau melarikan diri," kata Defriansyah.

Defriansyah mengakui, pengungkapan kasus bermula dari aduan masyarakat setempat yang resah akan peredaran narkoba. Ketika dilakukan penyelidikan diperoleh informasi akan terjadi transaksi jual beli narkoba di wilayah Sukadamai. 

Setelah itu petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan dari seseorang yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika berada di tepi jalan. Petugas yang tak mau kecolongan langsung mengamankan terduga pelaku. 

Awalnya pelaku menampik hendak melakukan transaksi narkoba. Tak percaya begitu saja, anggota yang didampingi oleh tokoh masyarakat setempat langsung melakukan penggeledahan kepada pelaku. Alhasil barang bukti berupa satu paket narkotika didapatkan disembunyikan pelaku di lokasi penangkapan dengan berat 3,52 gram.

"Kami dapatkan barang bukti satu bungkus plastik bening diduga narkotika jenis pil ekstasi berbentuk granat berwarna merah muda," jelas Defriansyah.

Kepada polisi pelaku mengaku selama dua bulan terakhir telah mengedarkan narkoba kepada sejumlah masyarakat di wilayah itu, terutama pada penambang bijih timah. Barang tersebut didapatkan dari rekannya yang saat ini telah diketahui identitasnya dan menjadi target polisi. 

Motifnya pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika. Pelaku mengaku baru pertama kali tertangkap polisi setelah berhasil mengedarkan narkotika ke sejumlah wilayah. Seperti diketahui pelaku ini merupakan pengedar narkoba jaringan dari Provinsi Sumatera Selatan. "Pelaku mengaku barang didapatkan dari wilayah Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Pelaku baru dua bulan edar narkotika," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Giok dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan. "Dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Defriansyah. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved