TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Sebanyak 182 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, menerima remisi khusus dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah memperoleh pengurangan masa hukuman berdasarkan Remisi Umum (RU) II.
Satu orang penerima remisi lainnya masih harus menjalani masa subsider kurang lebih tiga bulan.
Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung setelah upacara HUT ke-80 RI di kantor Bupati Belitung.
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, mengatakan, pemberian remisi dilakukan sesuai ketentuan pemerintah yang mensyaratkan perilaku baik dan sudah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
“Kalau tahun ini belum sampai 6 bulan, tahun depan ketika sudah terpenuhi 12 bulan, dapat langsung memperoleh remisi 2 bulan,” kata Royhan.
Pada peringatan HUT RI tahun ini, jumlah penerima Remisi Umum I di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan mencapai 182 orang, sedangkan Remisi Umum II sebanyak 10 orang.
Pemberian remisi dasawarsa kepada 182 narapidana tersebut sebagai bentuk penghargaan yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
Royhan menambahkan, proses administrasi pembebasan bagi 10 napi akan diselesaikan setelah upacara di lapas.
“Setelah upacara selesai, administrasi diselesaikan dan langsung bebas,” ucapnya.
Pemberian remisi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mendukung proses reintegrasi sosial. (del)