MENTOK, BABEL NEWS - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka Barat melakukan penindakan pelanggaran kendaraan over dimension dan over load (ODOL) di Kecamatan Mentok, Jumat (23/5). Kegiatan dipimpin langsung, Kasat Lantas Polres Bangka Barat, AKP Ramos Gapita S. Patroli dilakukan ke sejumlah titik strategis di wilayah Kecamatan Mentok, seperti Kelurahan Sungai Daeng, Sungai Baru, dan Tanjung.
PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, personel menemukan dan melakukan penindakan terhadap beberapa kendaraan truk yang melanggar batas dimensi dan kapasitas muatan di seputaran Jalan Mentok-Pangkalpinang.
"Dalam operasi ini, petugas mengeluarkan empat berkas tilang, dengan rincian dua tilang STNK dan dua tilang SIM," kata Yos Sudarso.
Ia menambahkan, kendaraan yang melanggar langsung diberikan sanksi sesuai peraturan berlaku. "Selain penindakan, kami juga terus memberikan imbauan kepada para pengemudi truk agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas," jelasnya.
Diakuinya, kegiatan dilakukan sebagai komitmen Polres Bangka Barat untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib, khususnya dalam menekan pelanggaran kendaraan ODOL. "Kita sampaikan muatan berlebih tidak hanya membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, tapi juga merusak infrastruktur jalan," tegasnya.
Yos Sudarso mengimbau, kepada seluruh masyarakat, khususnya pengusaha angkutan dan pengemudi kendaraan besar, untuk menaati peraturan lalu lintas dan tidak melakukan pelanggaran ODOL demi keselamatan pengguna jalan. (riu)