MERAWANG, BABEL NEWS - Kementerian Pergerakan Perempuan BEM KM Universitas Bangka Belitung (UBB) menggelar seminar sinergi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Saksi Sahabat Korban (SSK) di Balai Besar Peradaban UBB, Rabu (23/7). Seminar ini menjadi agenda perdana kolaborasi antara BEM KM UBB dan LPSK RI, yang turut menghadirkan Wakil Ketua LPSK RI, Wawan Fahrudin, sebagai narasumber utama.
Rektor UBB, Prof. Ibrahim, secara resmi membuka seminar dan menyampaikan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam memberikan perlindungan serta ruang aman bagi korban kekerasan dan perundungan. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama berbagai pihak dalam menangani isu kekerasan, pelecehan, dan perundungan terhadap perempuan.
"Permasalahan perlindungan terhadap korban adalah tanggung jawab bersama. LPSK hadir memberikan ruang aman dan edukasi," ungkap Ibrahim.
Ia juga menyoroti masih minimnya keberanian korban untuk berbicara atau melapor akibat tekanan sosial dan ketakutan akan stigma. "Masih banyak korban yang tidak berani berbicara. Harapannya, seminar ini bisa menjadi sarana edukasi dan pemberdayaan," kata Ibrahim.
Ketua Pelaksana Seminar, Iska Nadiyatus Solihah mengungkapkan, kegiatan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kekerasan, perundungan, dan pelecehan, termasuk yang marak terjadi di media sosial. "Berbicara kekerasan atau perundungan, khususnya di medsos kasus ini sering terjadi. Melalui sinergi bersama LPSK dan komunitas SSK Babel, kami ingin menyebarkan edukasi serta pemahaman tentang pentingnya perlindungan terhadap korban," ujar Iska.
Ia berharap, para peserta seminar tidak hanya memahami materi yang diberikan, namun juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari serta menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing. "Semoga ilmu pada seminar ini dapat dibagikan dan diimplementasikan sehari-hari untuk menghadapi realitas sosial yang terjadi," tuturnya.
Seminar ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara lembaga negara, kampus, dan komunitas dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berpihak kepada korban kekerasan, terutama perempuan dan anak. (t3)