TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang pemuda bernama Toni Priatno (21) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali diringkus anggota dari Polres Bangka Selatan. Ia diduga menjadi pelaku pencurian buah alpukat milik warga yang bernilai jutaan rupiah. Diketahui pelaku juga merupakan seorang residivis kambuhan kasus serupa.
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (22/7) sekitar pukul 02.00 WIB. Ia tertangkap tangan oleh sejumlah warga diduga melakukan kasus pencurian di Desa Bikang.
Beruntungnya keduanya tak sempat dihakimi warga yang geram akan kasus pencurian yang terjadi."Benar, terduga pelaku pencurian buah alpukat milik warga telah kami amankan," kata Bagas, Jumat (25/7).
Bagas menjelaskan, kasus pencurian itu diketahui pada Minggu (20/7) sekitar pukul 06.30 Wib. Korban bernama Oki Sunggara (25) warga Jalan Puput, Kecamatan Toboali pergi ke kebun miliknya di Jalan Teladan AMD, Kelurahan Teladan. Setibanya di kebun pelapor melihat dahan pohon alpukat yang berada di depan pondok kebun korban sudah dalam kondisi berantakan. Setelah itu, korban mengecek pondok kebunnya.
Betapa kagetnya korban melihat dinding pondok yang terbuat dari papan sudah dalam kondisi rusak. Ketika dicek terdapat sejumlah barang yang hilang. Mulai dari satu unit timbangan duduk untuk ukuran 100 kilogram. Termasuk selang air satu rol dengan panjang 30 meter. Tidak hanya itu buah alpukat seberat kurang lebih 30 kilogram juga turut ludes digondol maling.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp3.150.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan," ucap Bagas.
Menindaklanjuti laporan tersebut pada Senin (21/7) anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan pencurian di lokasi tempat kejadian perkara. Ketika sedang dalam proses penyelidikan pada Selasa (22/7) sekitar pukul 02.00 Wib anggota mendapatkan informasi bahwa dua orang laki-laki telah tertangkap tangan oleh sejumlah warga. Keduanya diduga telah melakukan pencurian di Desa Bikang, Kecamatan Toboali.
Kemudian Tim Opsnal mendatangi lokasi dan mengamankan kedua orang terduga pelaku pencurian. Ketika diinterogasi dan pengembangan salah satu terduga pelaku bernama Toni Priatno juga mengakui telah melakukan pencurian serupa.
Ia melakukan pencurian di pondok kebun di Jalan Teladan AMD, Bukit Langkik. Kemudian anggota melakukan pengembangan dan diamankan barang bukti berupa satu rol selang air dengan ukuran, satu linggis dan satu timbang di kediaman terduga pelaku.
"Motif pelaku ini karena kebutuhan ekonomi. Modusnya dengan mencongkel dinding pondok menggunakan linggis dan memasuki pondok," ucapnya.
Diakui Bagas, terduga pelaku juga merupakan seorang residivis dan baru saja dinyatakan bebas beberapa tahun belakangan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Bagas. (u1)