Berita Kriminal

Polres Belitung Timur Tangkap Empat Pengedar Sabu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEREDARAN SABU - Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe seusai konferensi pers mengenai kasus peredaran sabu di Kabupaten Belitung Timur, Jumat (25/7/2025).

MANGGAR, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung Timur berhasil menangkap empat pengedar sabu di berbagai lokasi di wilayahnya. Dari penangkapan ini, total barang bukti yang diamankan mencapai 58,29 gram sabu.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Fery Dalimunthe mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tiga tersangka, yakni LSD (27), MHD (42), dan RP (36). "Ketiganya merupakan buruh harian lepas dan ditangkap di tiga lokasi berbeda," ungkap Indra Fery Dalimunthe melalui rilisnya, Sabtu (26/7).

Diakuinya, LSD diamankan di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Dari tangan LSD ditemukan sembilan bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,84 gram.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap MHD di Desa Sukamandi, Damar. Di lokasi ini ditemukan 85 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat mencapai 51,08 gram, serta 85 potongan pipet bekas pakai.

Selanjutnya, tersangka RP ditangkap di Kecamatan Gantung, dengan barang bukti 3 bungkus sabu seberat 0,77 gram. Dari ketiga tersangka tersebut, total sabu yang diamankan mencapai 54,69 gram.

Polisi juga mengungkap, jia MHD diduga memberikan puluhan bungkus sabu kepada LSD serta menyuplai sabu kepada seseorang berinisial HR, yang kini masuk dalam DPO.

Selain ketiga tersangka tersebut, polisi juga menangkap seorang pelaku lainnya, yaitu JHN (37), warga Tanjungpandan, Belitung. Ia diamankan di Desa Lenggang, pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB. 

Dari JHN, polisi menyita 15 bungkus plastik klip sabu seberat 3,6 gram bruto (2,55 gram bersih), 15 tabung plastik, 10 potongan selang karet, satu kantong kain, satu unit handphone, dan satu mobil.

Tak hanya itu, saat penggeledahan lanjutan di garasi rumahnya, ditemukan kembali 2 bungkus sabu dalam kendaraan yang digunakan tersangka. Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tersangka LSD, RP, dan JHN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1). Sementara MHD yang menguasai barang bukti lebih dari 5 gram dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

"Penanganan kasus masih terus kami dalami, termasuk memburu DPO berinisial HR yang diduga sebagai pemasok utama sabu kepada para tersangka," kata Indra Fery Dalimunthe.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum. (y1)