Berita Kriminal

Residivis Narkoba Sempat Kabur Saat Hendak Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RESIDIVIS NARKOBA - HS alias Bobo (30), pemuda Toboali bersama barang bukti sabu saat diamankan di Satreskrim Polres Bangka Selatan, Minggu (27/7/2025) dini hari.

TOBOALI, BABEL NEWS - Satresnarkoba Polres Bangka Selatan mengamankan HS alias Bobo (30), warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Pria yang berprofesi sebagai buruh harian tersebut merupakan residivis penyalahgunaan narkotika dan diketahui baru bebas menjalani hukuman pada Februari 2025.

Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu G.J Budi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. "Informasi dari masyarakat, sering terjadi dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Bobo di Jalan Jenderal Sudirman Toboali," kata G.J Budi dalam rilisnya, Selasa (29/7).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota kepolisian langsung bergerak mencari Informasi keberadaan Bobo pada Minggu (27/7) sekira pukul 00.10 WIB. Anggota kepolisian kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan saat sedang berada di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Toboali.

"Pada saat dilakukan penangkapan, Bobo sempat melarikan diri sejauh 200 meter akan tetapi berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian," jelasnya.

Lalu, setelah dilakukan penangkapan dan disaksikan oleh ketua RT setempat, barulah dilakukan pengeledahan terhadap tersangka Bobo dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebesar 0,20 gram. Barang bukti tersebut dibungkus dengan plastik bening kecil berisikan kristal warna putih.

Lalu, ditemukan juga satu alumunium foil, satu bungkus kotak rokok dan satu celana jeans pendek sebagai barang bukti. "Kemudian setelah itu semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu tersangka dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Toboali. 

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dikenai Pasal 114 ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. "Tersangka merupakan residivis yang sudah dua kali terjerat kasus narkotika dan baru bebas pada bulan Februari 2025," jelasnya. (u2)