Berita Kriminal

Sopir Ekspedisi Tersandung Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur

Editor: suhendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemuda berinisial TM (23), warga Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ekspedisi ini dilaporkan ke polisi atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni pacarnya sendiri, hingga hamil.

Laporan tersebut disampaikan oleh orang tua korban.

"Anggota telah berhasil mengamankan satu orang (TM–red) diduga pelaku persetubuhan anak di bawah atas laporan dari orang tua korban ke Polresta Pangkalpinang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosua Surya Admaja, Senin (28/7/2025).

Yosua menyebutkan, TM ditangkap di wilayah Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Polresta Pangkalpinang bekerja sama dengan Polsek Gunung Agung, Tulang Bawang.

"Untuk diduga pelaku berinisial TM, warga Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Diduga pelaku, pagi ini baru sampai di Pangkalpinang dengan dikawal ketat anggota," ujar Yosua.

Berkenalan lewat medsos

Yosua mengungkapkan kronologis kasus tersebut. Awalnya TM dan korban berkenalan melalui media sosial pada November 2024. Lalu, TM mengirimkan pesan kepada korban dan bertukaran nomor ponsel.

"Jadi, pelaku awalnya mengajak berkenalan dengan korban melalui medsos. Kemudian, pelaku dan korban bertukar nomor handphone," kata Yosua.  

Selanjutnya, TM kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengaku berprofesi sebagai sopir ekspedisi dengan tujuan mengantar barang ke Kota Pangkalpinang.

"Korban dengan pelaku intens saling mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp, keduanya resmi berpacaran. Lalu, pelaku mengajak korban bertemu Minggu (10/11/2024) untuk pertama kali," ujar Yosua.  

"Keduanya ini bertemu lagi di pertengahan bulan November 2024 di gudang ekspedisi Kota Pangkalpinang. Ketika korban sampai gudang, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar yang berada di dalam sebuah gudang ekspedisi barang, dan terjadilah tindak pidana persetubuhan yang dilakukan pelaku," tuturnya. 

Yosua menambahkan, korban sempat dirayu hingga dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan seperti layaknya orang dewasa.

“Kondisi korban saat ini hamil akibat perbuatan pelaku. Dia saat melakukan aksinya membujuk rayu dan sempat memaksanya untuk berhubungan intim," katanya.

Halaman
12