Orang tua korban yang tidak terima, lantas melaporkan TM ke Mapolresta Pangkalpinang.
Pemuda berusia 23 tahun tersebut berhasil ditangkap pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Polresta Pangkalpinang dibantu Polsek Gunung Agung, Tulang Bawang.
Saat ini, TM sudah berada di Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Dia disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah langsung kita tetapkan sebagai tersangka setelah kita bawa dari Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang, melalui jalur darat dan laut, tersangka saat ini sudah berada di Mapolresta Pangkalpinang," kata Yosua.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang dikenakan korban pada saat terjadi Persetubuhan atau kekerasan seksual fisik dan sebuah ponsel milik korban yang digunakan untuk berkomunikasi pada saat diajak TM bertemu di Kota Pangkalpinang.
"Sesuai dengan undang-undang berlaku, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 dan maksimal 15 tahun," kata Yosua.
Dia menegaskan, Polresta Pangkalpinang tidak akan memberikan toleransi kepada para predator anak maupun perempuan.
Mereka akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Jadi, kami minta kepada seluruh pihak apabila ada pelaku predator anak dan perempuan segera lapor ke pihak berwajib biar dilakukan tindak lanjut," ujar Yosua.
"Kami mohon kerja sama dan pengawasan seluruh orang tua, jangan sampai anak-anaknya menjadi korban predator, dan predator perlu kita basmi bersama," kata dia. (v1)