PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemuda berinisial TM (23), warga Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ekspedisi ini dilaporkan ke polisi atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yakni pacarnya sendiri, hingga hamil.
Laporan tersebut disampaikan oleh orang tua korban.
"Anggota telah berhasil mengamankan satu orang (TM–red) diduga pelaku persetubuhan anak di bawah atas laporan dari orang tua korban ke Polresta Pangkalpinang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosua Surya Admaja, Senin (28/7/2025).
Yosua menyebutkan, TM ditangkap di wilayah Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Polresta Pangkalpinang bekerja sama dengan Polsek Gunung Agung, Tulang Bawang.
"Untuk diduga pelaku berinisial TM, warga Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Diduga pelaku, pagi ini baru sampai di Pangkalpinang dengan dikawal ketat anggota," ujar Yosua.
Berkenalan lewat medsos
Yosua mengungkapkan kronologis kasus tersebut. Awalnya TM dan korban berkenalan melalui media sosial pada November 2024. Lalu, TM mengirimkan pesan kepada korban dan bertukaran nomor ponsel.
"Jadi, pelaku awalnya mengajak berkenalan dengan korban melalui medsos. Kemudian, pelaku dan korban bertukar nomor handphone," kata Yosua.
Selanjutnya, TM kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengaku berprofesi sebagai sopir ekspedisi dengan tujuan mengantar barang ke Kota Pangkalpinang.
"Korban dengan pelaku intens saling mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp, keduanya resmi berpacaran. Lalu, pelaku mengajak korban bertemu Minggu (10/11/2024) untuk pertama kali," ujar Yosua.
"Keduanya ini bertemu lagi di pertengahan bulan November 2024 di gudang ekspedisi Kota Pangkalpinang. Ketika korban sampai gudang, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar yang berada di dalam sebuah gudang ekspedisi barang, dan terjadilah tindak pidana persetubuhan yang dilakukan pelaku," tuturnya.
Yosua menambahkan, korban sempat dirayu hingga dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hubungan seperti layaknya orang dewasa.
“Kondisi korban saat ini hamil akibat perbuatan pelaku. Dia saat melakukan aksinya membujuk rayu dan sempat memaksanya untuk berhubungan intim," katanya.
Orang tua korban yang tidak terima, lantas melaporkan TM ke Mapolresta Pangkalpinang.
Pemuda berusia 23 tahun tersebut berhasil ditangkap pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Polresta Pangkalpinang dibantu Polsek Gunung Agung, Tulang Bawang.
Saat ini, TM sudah berada di Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Dia disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku sudah langsung kita tetapkan sebagai tersangka setelah kita bawa dari Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang, melalui jalur darat dan laut, tersangka saat ini sudah berada di Mapolresta Pangkalpinang," kata Yosua.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang dikenakan korban pada saat terjadi Persetubuhan atau kekerasan seksual fisik dan sebuah ponsel milik korban yang digunakan untuk berkomunikasi pada saat diajak TM bertemu di Kota Pangkalpinang.
"Sesuai dengan undang-undang berlaku, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 dan maksimal 15 tahun," kata Yosua.
Dia menegaskan, Polresta Pangkalpinang tidak akan memberikan toleransi kepada para predator anak maupun perempuan.
Mereka akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Jadi, kami minta kepada seluruh pihak apabila ada pelaku predator anak dan perempuan segera lapor ke pihak berwajib biar dilakukan tindak lanjut," ujar Yosua.
"Kami mohon kerja sama dan pengawasan seluruh orang tua, jangan sampai anak-anaknya menjadi korban predator, dan predator perlu kita basmi bersama," kata dia. (v1)