Yosua menjelaskan, pelaku KDRT dapat dikenakan Pasal 44 (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu, pelaku kekerasan dalam rumah tangga juga bisa dikenakan Pasal 44 (4) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.
Sementara itu, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya 3,5 tahun, 5 tahun, hingga 15 tahun apabila korban mengalami luka berat.
"Nah, setubuh atau cabul ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Apabila dilakukan oleh orang tua, tenaga pendidik ditambah sepertiga dari ancaman hukuman. Ancaman hukuman KTP (kekerasan terhadap perempuan), Pasal 351 ancaman hukuman 2,8 tahun," kata Yosua.
Dalam melakukan tindak lanjut kasus KDRT maupun kekerasan terhadap anak, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, termasuk instansi-instansi terkait.
"Poin langkah yang telah dilakukan Polresta Pangkalpinang bekerja sama dengan dinas pendidikan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah tentang bullying, dampak seks bebas. Bekerja sama dengan UPT PPA Dinas DP3ACSKB untuk pemulihan korban perempuan atau anak," tutur Yosua.
Lebih lanjut, ia mengimbau orang tua dan masyarakat agar selalu mengawasi dan memperhatikan kegiatan atau aktivitas anak-anaknya ketika berada di luar rumah.
"Kami mohon dukungan dan support orang tua dan masyarakat agar bersama-sama mengawasi dan memperhatikan selalu anak-anaknya ketika sedang tidak berada di rumah, terutama di jam-jam tertentu," ujar Yosua. (v1)