Berita Kriminal
Warga Toboali Menambang Ilegal di Kawasan Reklamasi , Polisi Amankan Satu Eskavator
Seorang pria berinisial Nu alias Ma (50) warga Dusun Tambang 9, Desa Gadung, Kecamatan Toboali diamankan Kepolisian Resor Bangka Selatan.
TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang pria berinisial Nu alias Ma (50) warga Dusun Tambang 9, Desa Gadung, Kecamatan Toboali diamankan oleh jajaran aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan. Ia ditangkap atas tuduhan melakukan aktivitas pertambangan bijih timah ilegal menggunakan alat berat di wilayah Mekanik, Desa Keposang, Kecamatan Toboali. Dari penangkapan tersebut sejumlah alat pertambangan termasuk alat berat disita petugas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan pelaku ditangkap lantaran diduga memiliki peran sebagai pemilik tambang bijih timah ilegal di Desa Keposang. Pelaku diamankan usai melarikan diri ke salah satu rumah yang berada di Desa Delas, Kecamatan Airgegas pada Rabu (27/8) sekitar pukul 17.15 WIB.
Ketika ditangkap pelaku bersikap kooperatif dan tanpa perlawanan. "Pelaku ini diduga pemilik tambang timah di Desa Keposang," kata Raja Taufik Ikrar Bintani, Jumat (29/8).
Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan, terungkapnya kasus tindak pidana pertambangan timah ilegal itu bermula adanya laporan masyarakat pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 13.30 WIB. Berbekal informasi tersebut Tim Unit II Tindak Pidana Khusus (Pidsus) langsung bergegas menuju lokasi. Di sana petugas menemukan aktivitas pertambangan timah darat sedang beroperasi.
Para pekerja yang sedang beraktivitas sontak langsung diberhentikan oleh petugas kepolisian. Mereka kemudian dikumpulkan di salah satu pondok yang berada di lokasi tersebut. Seluruh pekerja langsung dilakukan pemeriksaan satu per satu. Hasilnya diketahui aktivitas pertambangan timah darat itu merupakan milik pelaku dan beraktivitas bekas lahan reklamasi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan aktivitas pertambangan bijih timah darat di kawasan mekanik itu tidak memiliki izin alias ilegal," jelas Raja Taufik Ikrar Bintani.
Setelah itu aktivitas pertambangan bijih timah darat tersebut dihentikan, sejumlah barang bukti turut disita polisi. Dua unit mesin diesel dan satu mesin air serta satu unit eskavator langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Nu dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
"Dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar," ucapnya. (u1)
Pasutri Jadi Komplotan Pencuri Toko Kelontong |
![]() |
---|
Mantan Ketua dan Bendahara KONI Belitung Didakwa Rugikan Negara Rp2,38 Miliar |
![]() |
---|
Buruh Harian Sempat Lempar Sabu ke dalam Toko di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Terduga Penambang dan Perusak Hutan Produksi di Kabupaten Bangka |
![]() |
---|
Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Modus Perbaikan Mobil, Korban Alami Kerugian Rp20 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.