Berita Bangka Barat
Pascakasus Penikaman Antarpemuda, Polisi Tindak Peredaran Miras di Parittiga
Kepolisian Sektor Jebus menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di daerah tersebut.
PARITTIGA, BABEL NEWS - Kepolisian Sektor Jebus menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di daerah tersebut. Hal ini dilakukan menindaklanjuti kasus pembunuhan antarpemuda di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Diketahui, pemicu kasus tindak pidana penikaman, karena pelaku mengkonsumsi minuman keras, saat melakukan aksinya.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengakui, dalam penertiban ini, diamankan satu orang pemilik miras berinisial F alias A dalam operasi yang dilaksanakan di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, pada Kamis, 28 Agustus 2025.
"Kami tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus pembunuhan. Peredaran miras yang menjadi pemicunya juga kami telusuri dan tindak tegas. Ini demi menjaga Harkamtibmas dan mencegah kasus serupa terulang," kata Pradana Aditya Nugraha, Sabtu (30/8).
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa miras jenis arak yang disimpan dan dijual secara ilegal. Di antaranya, 17 botol kecil berisi arak, 3 botol besar berisi arak, 4 jeriken ukuran 5 liter berisi arak,1 jeriken ukuran 20 liter berisi arak, dan 1 jeriken kosong ukuran 20 liter.
Menurutnya, pemilik miras F alias A saat ini dikenakan proses hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring). "Hal ini menjadi bentuk penegakan hukum preventif agar peredaran miras ilegal tidak terus menjadi sumber gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Bangka Barat," tegasnya.
Ia juga menambahkan, pendekatan hukum yang dilakukan bukan hanya bertujuan menyelesaikan satu kasus. Tetapi juga membenahi situasi secara menyeluruh agar stabilitas masyarakat tetap terjaga. "Kami menyadari bahwa gangguan kamtibmas bukan hanya berasal dari pelaku kriminal, tapi juga dari faktor-faktor pemicu seperti miras. Oleh karena itu, kami pastikan sumber masalahnya pun kami tindak," katanya. (riu)
| Bahas Permasalahan Harga TBS Anjlok di Bangka Barat, Markus Bakal Panggil Perwakilan Pabrik Sawit |
|
|---|
| Ruang Kerja Sama Konsultasi Hukum, Polres dan DPRD Bangka Barat Tandatangani Nota Kesepahaman |
|
|---|
| Antisipasi Lonjakan Penumpang di Libur Iduladha 2026, PT ASDP Mentok Siapkan Opsi Penambahan Trip |
|
|---|
| HUT Ke-23 Kabupaten Bangka Barat, DPRD Ajak Semua Elemen Masyarakat Bangun Daerah |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Sepupu Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250830-MIRAS-ILEGAL.jpg)