Selasa, 21 April 2026

Berita Bangka Selatan

1.768 Pekerja Rentan di Bangka Selatan Dapat Jaminan Ketenagakerjaan

Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini telah diterapkan sejak 1 Agustus 2025.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
PEKERJA RENTAN DAPAT PERLINDUNGAN - Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi berfoto bersama para pekerja rentan di ruang rapat Gedung Namak, kantor Bupati Bangka Selatan, Kamis (4/9/2025). Sebanyak 1.768 pekerja rentan di Bangka Selatan kini mendapatkan perlindungan jaminan ketenagakerjaan. 

TOBOALI, BABEL NEWS – Sebanyak 1.768 pekerja rentan di Kabupaten Bangka Selatan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini telah diterapkan sejak 1 Agustus 2025.

Program tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap pekerja rentan.

Melalui program ini, para pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi.

Debby mengatakan, para pekerja rentan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih layak.

Dia menjelaskan, pekerja rentan merupakan masyarakat yang bekerja di sektor ekonomi informal atau berusaha sendiri dengan penghasilan yang fluktuatif dan tidak menentu.

Contohnya, petani dan nelayan, pedagang kaki lima, pekerja mandiri seperti freelancer atau wirausahawan maupun pekerja paruh waktu serta lainnya. 

Program jaminan sosial ketenagakerjaan sendiri dirancang untuk melindungi pekerja dari berbagai macam risiko dalam bekerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, serta untuk tabungan hari tua.

Manfaatnya meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT). 

Pendanaan program tersebut berasal dukungan pemerintah daerah dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan.

Tentunya, hal ini menjadi kebutuhan penting bagi pekerja informal di Kabupaten Bangka Selatan yang belum terproteksi dengan baik.

“Anggaran tersebut dipergunakan untuk memberikan proteksi bagi pekerja informal dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja dan kematian,” kata Debby kepada Bangkapos.com, Jumat (5/9/2025).

Menurut Debby, program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi upaya strategis implementasi visi dan misi bupati serta wakil bupati Bangka Selatan dalam menyejahterakan pekerja informal.

Dengan adanya program ini, para pekerja rentan dapat merasa lebih terlindungi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved