Berita Bangka Selatan
Pemkab Bangka Selatan Usul 1.222 Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, diusulkan untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara atau ASN.
TOBOALI, BABEL NEWS - Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, diusulkan untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara atau ASN. Kebijakan pengangkatan ini guna mengimplementasikan target pemerintah pusat supaya penataan tenaga honorer rampung pada tahun 2025 ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan rekrutmen honorer menjadi ASN kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap satu maupun dua. Oleh karena itu, sebanyak 1.222 orang tenaga honorer yang tidak lulus seleksi dan tidak mendapatkan formasi diusulkan diangkat PPPK paruh waktu. Pengangkatan dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat.
"Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengusulkan sebanyak 1.222 orang tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu," kata Suprayitno, Senin (8/9).
Suprayitno membeberkan, 1.222 orang yang diusulkan PPPK paruh waktu merupakan tenaga honorer yang telah masuk pangkalan data alias database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan kriteria masa kerja lebih dari dua tahun saat pendataan.
Lalu, telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus. Kemudian telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024. Akan tetapi, tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan karena keterbatasan formasi.
Status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah. Mereka nantinya akan dilantik dan diberikan nomor induk pegawai (NIP) serta akses pada jaminan sosial dan kesehatan, yang merupakan peningkatan dari status tenaga honorer sebelumnya.
Langkah ini diambil sebagai keberpihakan terhadap ribuan honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi daerah. Maka dari itu, seluruh tenaga honorer yang memenuhi kriteria akan diusulkan dilantik menjadi PPPK paruh waktu. "Semua tenaga honorer yang memenuhi syarat ini akan diusulkan ke Kemenpan-RB dan BKN untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu," jelas Suprayitno.
Di sisi lain sambung dia, pemerintah daerah berhak membatalkan proses pengangkatan pegawai non ASN menjadi PPPK paruh waktu. Dengan catatan melakukan pengunduran diri, tidak menyampaikan kelengkapan dokumen administrasi serta meninggal dunia. Adapun masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun. Kondisi ini turut menyesuaikan dengan keuangan daerah sebagai sumber pendanaan gaji.
Semuanya dituangkan dalam perjanjian kerja sampai diangkat menjadi PPPK, jika kondisi keuangan memadai. Pasalnya, kepala daerah menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu sesuai ketersediaan anggaran maupun karakteristik pekerjaan. PPPK paruh waktu wajib melakukan perencanaan kinerja dalam menyusun sasaran kinerja pegawai sesuai target. Evaluasi akan dilakukan setiap tiga bulan dan tahunan berdasarkan capaian kinerja.
"Upah PPPK paruh waktu diberikan sesuai dengan besaran saat menjadi pegawai non ASN saat ini," ucapnya.
Lewat pengusulan Suprayitno optimis per 1 Oktober 2025 penataan tenaga non-ASN rampung dikerjakan. Diharapkan pengusulan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi solusi atas kepastian status kerja bagi para tenaga honorer. Seluruh ASN juga diharapkan dapat bekerja maksimal, disiplin dan penuh semangat dalam melayani masyarakat.
"Harapan Pak bupati Desember tahun 2025 ini penataan tenaga honorer sudah selesai sesuai target pemerintah pusat. Saat ini juga tidak ada pengangkatan tenaga honorer baru," tegas Suprayitno. (u1)
Sistem Kerja Tetap Sama
PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan memastikan sistem kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap sama. Di mana terdapat sebanyak 1.222 orang tenaga non aparatur sipil negara (ASN) diusulkan untuk dilantik menjadi PPPK paruh waktu pada tahun 2025 ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Suprayitno mengatakan sistem kerja PPPK paruh waktu dipastikan tetap sama dengan PPPK penuh waktu. Utamanya dalam hal jam kerja dan kompensasi yang disesuaikan dengan beban kerja yang diberikan.
PPPK paruh waktu akan tetap bekerja selama delapan jam per hari sesuai dengan waktu kerja ketika menjadi pegawai non-ASN. "PPPK paruh waktu semua kerjanya sama saat ini seperti biasa. Bukan berarti paruh waktu mereka bekerja setengah waktu itu tidak," kata Suprayitno, Senin (8/9).
| Tuntaskan Pembayaran Proyek Wahana di Himpang Lima Habang, Pemkab Basel Keluarkan Rp3,7 Miliar |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Serahkan LKPD 2025 ke BPK |
|
|---|
| Bangka Selatan Usulkan Pembangunan 8 TPS3R ke Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Bangka Selatan Perluas Jaringan Bank Sampah |
|
|---|
| Tim Survei Tiga Lokasi Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat di Bangka Selatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250903-Kepala-BKPSDMD-Kabupaten-Bangka-Selatan-Suprayitno.jpg)