Berita Kriminal

Duda Tepergok Hendak Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Seorang duda berinisial RS alias Didit (37) diduga hendak melakukan upaya rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
DIPERIKSA - Seorang duda berinisial RS (37), warga Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin saat menjalani pemeriksaan ke Ruang Pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (16/9/2025). Dia ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan dan upaya rudapaksa terhadap anak di bawah umur. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang duda berinisial RS alias Didit (37) warga Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan. Didit diduga hendak melakukan upaya rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur. Beruntungnya korban berhasil diselamatkan oleh warga sekitar setelah berteriak meminta pertolongan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka Kurniawan mengatakan, pelaku diamankan oleh warga pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika diamankan pelaku diduga melakukan upaya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. "Benar, pelaku ini terlebih dahulu diamankan oleh warga setempat dan dibawa ke Polsek Toboali," kata Kurniawan, Selasa (15/9).

Kurniawan membeberkan kronologi peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 13.00 Wib. Kala itu korban sebut saja Bunga (17) berkunjung ke rumah temannya di salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Toboali. Di sana korban tengah mengasuh adik temannya bersama ibunya di dalam kamar. Karena bayi tersebut telah tertidur ibu temannya pergi ke luar rumah dan korban langsung menutup pintu kamar.

Saat korban tengah bermain gawai di dalam kamar sembari mengasuh bayi, tiba-tiba datang pelaku dengan kondisi telanjang. Pelaku langsung merangsak ke dalam kamar dan hendak melakukan upaya rudapaksa. 

Korban kemudian melawan dan akan melarikan diri, akan tetapi kedua kaki korban langsung ditarik oleh pelaku yang membuat korban terjatuh. Korban yang sudah dalam kondisi terhimpit langsung berteriak kencang meminta pertolongan dari dalam rumah. 

"Tidak lama setelah itu banyak warga yang datang untuk menolong korban. Tidak sempat dimassa hanya langsung diamankan," jelas Kurniawan.

Usai diamankan warga lanjut dia, pelaku langsung digelandang ke Polsek Toboali. Selanjutnya anggota dari unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan membawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. 

Kepada polisi pelaku mengaku nekat melakukan aksi bejat ini karena sudah tak kuat menahan nafsu birahinya yang tidak bisa tersalurkan. "Pelaku ini memang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara kekerasan," ujarnya.

Saat ini kata Kurniawan, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Didit dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. "Pelaku terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Kurniawan. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved