Berita Kriminal

Residivis Tepergok Simpan 2,70 Gram Sabu

Kepolisian Resor Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial HS (35), di kediamannya di Jalan Siswa Dusun VII, Desa Belo Laut.

Bangkapos.com/Riki Pratama
TERSANGKA -- Jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (35), yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok. 

MENTOK, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Bangka Barat mengamankan seorang pria berinisial HS (35), di kediamannya di Jalan Siswa Dusun VII, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Senin (15/9) pukul 18.00 WIB. Pria ini diamankan setelah diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.

Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala dusun setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik klip kecil berisi kristal bening. Diduga narkotika jenis sabu, serta sejumlah plastik klip kosong, dua timbangan digital, dan beberapa alat lainnya yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus narkotika dengan modus serupa. "Tersangka kami amankan bersama barang bukti yang cukup lengkap, termasuk dua unit timbangan digital dan dua unit ponsel," kata Yos Sudarso, Selasa (16/9).

Diakuinya, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2,70 gram. "Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai plastik kemasan dan peralatan lain yang biasa digunakan dalam transaksi narkotika," ujarnya.

Yos Sudarso menyebutkan, perbuatan melanggar hukum pelaku, harus dipertanggungjawabkan dengan menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Barat demi terciptanya masyarakat yang aman dan sehat," katanya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved