Selasa, 9 Juni 2026

Berita Kriminal

Pelaku Curi Katalis Knalpot, Korban Rugi Rp18 Juta

Berdasarkan pengakuan pelaku, dia melakukan aksi pencurian di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.

Tayang:
Editor: suhendri
Dokumentasi Humas Polresta Pangkalpinang
DIAMANKAN POLISI - Ego Saputra (27), warga Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, diamankan Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Minggu (15/9/2025). Ego diamankan karena diduga mencuri katalis knalpot. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menangkap pria bernama Ego Saputra (27), warga Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Minggu (15/9/2025).

Ego ditangkap karena diduga mencuri katalis knalpot.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian Rp18.150.000.

Namun dari hasil interogasi, Ego ternyata tidak hanya melakukan aksi pencurian di satu tempat kejadian perkara (TKP). Dia mengaku telah beraksi di 12 TKP.

Kepala Polresta Pangkalpinang, Kombes (Pol) Max Mariners, mengatakan, Ego Saputra ditangkap di wilayah Celagen, Kabupaten Bangka Selatan.

"Alhamdulillah, pelaku tindak pidana pencurian (Ego Saputra–red) berhasil kita amankan beserta barang bukti. Dia diamankan anggota di daerah Celagen, Kabupaten Bangka Selatan," kata Max, Rabu (17/9/2025).

Pelaku dan barang bukti pencurian kini diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima unit knalpot, satu paket alat bengkel, satu unit kendaraan roda empat, dan uang Rp100 ribu diduga sisa hasil penjualan katalis knalpot.

Max mengatakan, pelaku saat melakukan aksinya awalnya menggunakan kendaraan yang ia rental untuk mencari sasaran di daerah Semabung.

Kemudian, setelah beberapa lama memutari daerah Semabung, pelaku melihat satu unit kendaraan roda empat di pinggir jalan.

Melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi, pelaku langsung memarkirkan kendaraannya tak jauh dari mobil korban.

"Pelaku langsung melakukan aksinya untuk mengambil satu unit katalis knalpot, dia langsung pergi meninggalkan TKP dan balik menuju kediamannya di daerah Opas Indah," kata Max.

12 TKP

Max menyebutkan, berdasarkan pengakuan pelaku, dia melakukan aksi pencurian di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.

Di antaranya Girimaya, Temberan, Taman Dealova, Bukit Intan, Bukit Merapin, Kacang Pedang, Pasir Putih, Semabung Lama, dan Pedindang.

"Dia (pelaku) setelah kita lakukan interogasi dan pemeriksaan mendalam, pelaku ini bukan hanya melancarkan aksinya sekali saja dan berhasil mengambil katalis milik korban hingga menjual barang hasil curian," ujar Max.

"Uang hasil curian oleh pelaku digunakan untuk membeli sabu, bermain judi online (online) serta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh pelaku," lanjutnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved