Berita Belitung

Samsat Tanjungpandan Raup Rp245 Juta dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan PKB hanya mewajibkan pemilik kendaraan membayar pajak pokok satu tahun.

Editor: suhendri
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Provinsi Bangka Belitung menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS — Penerimaan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, hingga 17 September 2025 mencapai Rp245.784.300.

Jumlah ini berasal dari 835 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang telah mengikuti program pemutihan PKB.

Program pemutihan PKB tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 100/I/358/Bakuda/2025 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administratif.

Pemutihan berlaku sejak 1 September hingga 30 November 2025 dalam rangka memperingati HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala UPTD Samsat Tanjungpandan Belitung, Erwinsyah, menjelaskan, pemutihan PKB hanya mewajibkan pemilik kendaraan membayar pajak pokok satu tahun.

Denda dihapuskan, namun pemilik kendaraan tetap membayar asuransi kecelakaan Jasa Raharja untuk tahun berjalan maupun pokok tahun sebelumnya.

“Sekarang pemutihan ini hanya bayar satu tahun dan menghilangkan denda. Tetapi untuk Jasa Raharja, asuransi kecelakaan, pokok tahun sebelumnya dipungut dengan yang tahun ini, tetapi denda tahun sebelumnya dihilangkan, hanya denda tahun berjalan,” kata Erwin, Senin (22/9/2025).

Melalui program pemutihan ini, lanjut dia, biaya balik nama kedua tidak lagi dipungut dan pajak progresif ditiadakan.

Kendaraan yang masuk masa pajak lima tahunan tetap dikenakan biaya STNK dan TNKB di kepolisian.

Selain itu, untuk balik nama pertama dikenakan biaya penerbitan BPKB baru.

Biaya penerbitan STNK baru maupun perpanjangan sebesar Rp100 ribu.

Sementara itu, penerbitan BPKB baru atau penggantian kepemilikan untuk kendaraan roda dua atau lebih ditetapkan Rp225 ribu.

“Untuk masyarakat khususnya di Pulau Belitung, bayarlah pajak kendaraan mumpung masih ada pemutihan sampai 30 November 2025,” ujar Erwin. (del)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved