Kamis, 30 April 2026

Berita Bangka Tengah

10 Calon PPPK Paruh Waktu di Bangka Tengah Mengundurkan Diri

Sebanyak 10 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengundurkan diri.

Tayang:
Bangkapos.com/Sela Agustika
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangka Tengah Cherlini 

KOBA, BABEL NEWS - Sebanyak 10 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengundurkan diri. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Tengah, Cherlini saat dihubungi, Rabu (24/9).

Menurut Cherlini, pengunduran diri para calon PPPK paruh waktu itu diketahui usai ditutupnya proses pemberkasan dengan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) pada Senin (22/9). "Ada sekitar 10 orang yang mengundurkan diri. Mereka tetap mengisi DRH (daftar riwayat hidup) tapi (statusnya) mengundurkan diri," ujar Cherlini.

Ia menjelaskan, dalam proses pengisian DRH memang terdapat kolom yang menyatakan kesedian para tenaga non-ASN itu untuk berubah status menjadi PPPK paruh waktu. "(Memang) ada di aplikasinya pilihan mengundurkan diri," tambahnya.

Cherlini menyebutkan, usai ditutupnya masa pemberkasan tersebut saat ini proses berlanjut pada pengajuan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu. "Sekarang (masuk) jadwal pengajuan NI PPPK paruh waktu," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Pemkab Bangka Tengah telah mengumumkan alokasi terkait kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada beberapa waktu lalu. Sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13462/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025, jumlah alokasi pengadaan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 1.311 orang.

Rinciannya, sebanyak 1.127 peserta berasal dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN. Sementara 184 peserta lainnya berasal dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menyebutkan, pengalihan status menjadi PPPK paruh waktu tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Badan Kepegawaian Negara. "Saya ingin sampaikan ya, saya yakin teman-teman yang nanti disebut PPPK paruh waktu ini merupakan orang-orang yang sudah banyak berbuat untuk Bangka Tengah. Jadi, saya selaku bupati juga berusaha juga memberikan yang terbaik, paling tidak saya berusaha tidak mengurangi yang sudah ada sebelumnya," ujar Algafry Rahman(w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved