Selasa, 21 April 2026

Berita Bangka Barat

12 Parpol di Bangka Barat Dapat Bantuan Rp1,7 Miliar

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Bangka Barat.

Bangkapos.com/Riki Pratama
BANTUAN--Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik di ruang OR I kantor Bupati Babar, Kamis (25/9/2025). 

MENTOK, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyalurkan bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Bangka Barat. Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah, dengan besaran Rp15.000 per suara.

Tahun ini, sebanyak 12 partai politik menerima bantuan dengan total keseluruhan Rp1.747.350.000. Dana tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan partai politik di Bangka Barat.

Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman, bersama Forkopimda menyaksikan, penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan partai politik dengan ketua dan bendahara partai politik tahun 2025 di ruang OR I Kantor Bupati Bangka Barat, Kamis (25/9) pagi.

Yus Derahman menegaskan, demokrasi yang sehat dan berkualitas hanya bisa terwujud jika seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik, menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas. "Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata memperkuat demokrasi dan membangun Bangka Barat," kata Yus Derahman.

Ia juga berharap, penyaluran bantuan ini dapat mempererat tali silaturahmi serta membangun kemitraan yang harmonis dan sinergis antara pemerintah daerah dan partai politik. "Semoga bantuan ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penguatan demokrasi dan kehidupan politik di Kabupaten Bangka Barat yang kita cintai ini," jelasnya.

Pihaknya berharap semua partai politik yang menerima bantuan keuangan agar dapat menggunakan dana bantuan keuangan tersebut sesuai perencanaan, dan terpenting sesuai petunjuk dan pedoman peraturan Perundang-undangan.

"Saya mengingatkan kepada seluruh partai politik penerima dana bantuan agar menggunakan bantuan sesuai peruntukannya. Terutama untuk kegiatan pendidikan politik, menyusun pertanggungjawaban secara tertib, lengkap, sesuai regulasi, dan menyerahkan laporan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Babar, sebagai bentuk akuntabilitas," ujarnya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved