Berita Bangka Tengah

Bangka Tengah Cabut SE Pelunasan PBB-P2 sebagai Syarat Pelayanan Publik

Pencabutan Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/2/BPPRD/2025 tersebut dilakukan untuk menghindari salah tafsir di masyarakat. 

Editor: suhendri
Dok Bangka Pos
Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Aisyah Sisilia. 

KOBA, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mencabut surat edaran terkait kewajiban melampir pelunasan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai persyaratan dalam urusan layanan publik.

Pencabutan Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/2/BPPRD/2025 tersebut dilakukan untuk menghindari salah tafsir di masyarakat. 

"Setelah dievaluasi, kami menilai surat edaran sebelumnya rawan menimbulkan multitafsir mengenai pelayanan administrasi publik. Oleh karena itu, surat itu kami cabut dan diganti dengan Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/291/BPPRD/2025,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bangka Tengah, Aisyah Sisilia, Jumat, (3/10/2025).

Menurut Aisyah, pencabutan Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/2/BPPRD/2025  dimaksudkan agar masyarakat tidak bingung dan prosedur pelayanan administrasi publik tetap transparan dan jelas.

“Intinya, layanan administrasi publik tetap berjalan seperti biasa, hanya penekanan melalui surat edaran yang sudah tidak diperlukan lagi,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berharap masyarakat dapat memahami bahwa pencabutan surat edaran itu tidak menghilangkan ketentuan pelunasan PBB-P2, melainkan untuk memperjelas aturan dan menghindari salah tafsir.

"Persyaratan ini sudah berjalan lama sehingga pencabutan surat edaran tidak mengubah praktik administrasi yang selama ini diterapkan," kata Aisyah.

Sebelumnya, Pemerintah Bangka Tengah memasukkan pelunasan PBB-P2 sebagai persyaratan dalam pengurusan beberapa layanan publik.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/2/BPPRD/2025 tentang Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai persyaratan pelayanan administrasi publik.

Aisyah Sisilia dalam keterangan yang diterima Bangka Pos, Kamis (2/10/2025), mengatakan,  syarat pelunasan PBB-P2 difokuskan pada pengurusan perizinan di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTK).

Menurutnya, pengurusan beberapa pelayanan publik tersebut sudah memberlakukan persyaratan pelunasan PBB-P2 sebagai pengurusan perizinan sebelum surat edaran ini diterbitkan.

"Kemudian untuk layanan di kecamatan, seperti penerbitan surat keterangan tanah, pindah, domisili dan perizinan lainnya, pelunasan PBB menjadi salah satu persyaratan," ujar Aisyah.

Meski demikian, dia menegaskan persyaratan pembayaran PBB-P2 tidak diberlakukan untuk penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran atau akta kematian, pelayanan kesehatan serta pendidikan.

"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan," tuturnya. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved