Berita Kriminal

Motor Pensiunan PNS Digasak Maling

Mulai dari satu sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi BN 4335 VI, setengah lusin panci stainless steel dan emas batangan setengah gram.

Dokumentasi Satreskrim Polres Bangka Selatan
DITANGKAP POLISI - Reza Frianandito (20), saat diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan, Jumat (10/10/2025) karena diduga menjadi pelaku pencurian sebuah rumah di Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), Hamsani (65), warga Jalan Teladan, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, terkejut saat mendapati rumahnya sudah dalam kondisi terbuka, Selasa (20/5). Kondisi ini terjadi setelah pencuri menggasak sejumlah barang berharga miliknya.

Mulai dari satu unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi BN 4335 VI, setengah lusin panci stainless steel dan emas batangan setengah gram. Lalu, satu unit kipas dinding, dua bilah golok lengkap dengan sarung, dua tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, tiga buku tabungan dan aki sepeda motor. Atas kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Bangka Selatan.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maulana mengungkapkan, kasus tersebut telah berhasil ditangani aparat kepolisian. Bahkan polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pertama bernama Reza Frianandito (20) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali. Reza Frianandito berhasil diringkus pada Minggu (1/6) sekitar pukul 11.00 Wib di rumah adiknya.

"Pelaku pertama ini melarikan diri ke wilayah Nangnung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka," kata Bagas Dyas Maulana, Selasa (14/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif Reza Frianandito mengaku sebagian barang curian masih disimpan. Sementara satu unit sepeda motor korban dijual ke seseorang di wilayah Toboali. Karena Reza Frianandito merupakan seorang residivis dengan kasus tindak pidana narkotika dan pencurian, petugas langsung melakukan pengembangan.

Hasilnya penyidik menemukan fakta bahwa Reza Frianandito tidak beraksi sendirian. Ia turut mengajak seorang pelaku lain bernama Theo Ananda (23), warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali. Usai dilakukan pelacakan, Tim Buser Macan Selatan akhirnya menangkap Theo tanpa perlawanan pada Jumat (10/10) sekitar pukul 17.30 WIB di kediaman keluarganya di Parit Delapan, Kelurahan Toboali.

"Saat ini dua orang terduga pelaku pencurian sudah kami amankan. Satu orang pelaku di antaranya merupakan hasil pengembangan," jelas Bagas Dyas Maulana.

Kini, baik Reza Frianandito maupun Theo telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. 

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. "Keduanya diancam dengan hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara," tegas Bagas Dyas Maulana. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved