Berita Pangkalpinang

Samsat Pangkalpinang Raup Hampir Rp1 Miliar Selama Pemutihan PKB Jilid II

Jumlah tersebut masih bisa terus bertambah mengingat program pemutihan PKB jilid II digelar mulai 1 September hingga 30 November 2025.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Rizky Irianda Pahlevy
KANTOR SAMSAT - Suasana di kantor Samsat Pangkalpinang, belum lama ini. Samsat Pangkalpinang meraup pendapatan Rp953.741.000 juta selama satu bulan lebih berjalannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) jilid II yang digagas Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pangkalpinang meraup pendapatan Rp953.741.000 juta selama satu bulan lebih berjalannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) jilid II yang digagas Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pendapatan hampir Rp1 miliar itu didapatkan pada periode 1-30 September 2025 sebesar Rp720.212.100 juta dan 1-10 Oktober 2025 sebesar Rp233.528.900 juta.

Kepala Samsat Pangkalpinang Leo Helmund menyebutkan, jumlah tersebut masih bisa terus bertambah mengingat program pemutihan PKB jilid II digelar mulai 1 September hingga 30 November 2025.

"Untuk total kendaraan hingga 10 Oktober kemarin itu ada 1.846 kendaraan yang telah membayar pajak. Untuk di Oktober ini juga trennya sudah beranjak naik, dan semoga bisa terus naik," kata Leo, Senin (13/10/2025).

Pihaknya pun berharap masyarakat dapat memanfaatkan kelonggaran yang diberikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait pajak kendaraan bermotor tersebut.

"Masyarakat mungkin kesulitan ekonomi, tetapi proses membayar pajak tingkat kepatuhannya sudah cukup baik. Kami mengajak masyarakat menyukseskan program ini serta juga ikut membantu menyosialisasikan program yang berakhir akhir November nanti," ujar Leo.

Jangan malas bayar pajak tepat waktu

Program pemutihan PKB jilid II tersebut pun mendapat dukungan dari anggota Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Elvi Diana

“Menyambut baiklah, apalagi kondisi ekonomi tidak baik-baik saja, karena apa pun pajak adalah kewajiban seluruh masyarakat, baik itu pajak penghasilan, pajak bumi bangunan, pajak kendaraan bermotor,” kata Elvi, Jumat (5/9/2025).

Kendati demikian, dia berharap, adanya program pemutihan tersebut tidak membuat masyarakat menjadi malas membayar pajak tepat waktu.

Pembayaran pajak sejatinya dilakukan setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo.

“Karena pada dasarnya pajak tidak berat setahun sekali dan nilainya tidak terlalu tinggi, bisa membeli kendaraan bermotor ya tentunya harus memikirkan bahwa ada pajak,” ujar Elvi.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat Bangka Belitung untuk taat pajak.

Sekecil apa pun pajak, lanjut Elvi, itu kewajiban yang harus dipenuhi.

“Saya berharap masyarakat taat dan patuh pajak. Karena pajak retribusi, pajak kendaraan itu (untuk) membangun bangsa sendiri,” tuturnya. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved