Berita Pangkalpinang

Penyuluh Lintas Agama di Pangkalpinang Serukan Pencegahan Nikah Dini

Penyuluh Lintas Agama menggelar kegiatan bimbingan remaja usia sekolah di SMK Tunas Karya, Pangkalpinang.

Editor: suhendri
Dokumentasi Kantor Kemenag Kota Pangkalpinang
BIMBINGAN REMAJA - Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang melalui Penyuluh Lintas Agama menyelenggarakan kegiatan bimbingan remaja usia sekolah di SMK Tunas Karya, Pangkalpinang, Kamis (16/10/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang melalui Penyuluh Lintas Agama menggelar kegiatan bimbingan remaja usia sekolah di SMK Tunas Karya, Pangkalpinang, Kamis (16/10).

Kegiatan ini bertujuan menyukseskan program Asta Protas Kemenag RI dengan tajuk “Mewujudkan Generasi Berkualitas untuk Indonesia Emas dengan Cegah Nikah dini dan Implementasi Nilai Moderasi Beragama”.

Dalam kegiatan ini, para penyuluh lintas agama yang hadir sebagai narasumber menyajikan perspektif agama masing-masing terkait isu pernikahan dini dan pentingnya moderasi beragama.

Penyuluh agama Buddha, Ennita Liu, mengatakan, dalam ajaran Buddha, menikah bukanlah suatu kewajiban.

Ia berpesan kepada para remaja bahwa menunda pernikahan hingga siap secara mental, fisik, dan ekonomi adalah pilihan bijak. 

"Gunakan masa mudamu untuk belajar dan mengejar cita-cita sehingga ketika tiba waktunya untuk menikah Anda dapat membangun keluarga yang bahagia dan sejahtera," kata Ennita dalam rilis yang diterima Bangka Pos

Penyuluh agama Hindu, Triana Pratiwi, menyebutkan, dari perspektif Hindu, pernikahan dini tidak dibenarkan karena Hindu mengenal empat tahapan hidup atau catur asmara. 

"Mengenai risiko nikah dini, termasuk potensi gagal dalam menjalankan dharma grhasta (kewajiban rumah tangga), ketidaksiapan spiritual dan adat, serta kerentanan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akibat belum matangnya emosional," tutur Triana.

Sementara itu, penyuluh agama Islam, Emmi Rianti, merujuk pada Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam, yang menyebut perkawinan sebagai akad (perjanjian) yang sangat kuat (mitsaqan ghalizhan). 

"Menikah harus didasarkan pada kemampuan lahir dan batin dengan tujuan mencapai keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah, serta bahagia dan kekal berdasarkan Undang-Undang Perkawinan," kata Emmi.

Selain materi pencegahan pernikahan dini, kegiatan bimbingan remaja tersebut juga mengulas tentang pentingnya moderasi beragama.

Penyuluh agama Islam, Dwiyana Ocviyanti, menjelaskan, moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap, dan perilaku yang mengambil jalan tengah, tidak ekstrem ke kanan maupun ke kiri. 

"Tujuan, prinsip dasar, dan sembilan nilai moderasi beragama yang digaungkan oleh Menteri Agama, seraya menekankan kalau kita moderat, Indonesia akan damai," kata Dwiyana.

Sementara itu, penyuluh agama Katolik, Yohanes Bosco Otto memberikan materi mengenai peran konkret dan praktis dalam mencegah pernikahan dini dan implementasi moderasi beragama.

"Moderasi beragama harus menjadi dasar, spirit, dan perekat terwujudnya Indonesia Emas," ujar Yohanes. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved