Rabu, 22 April 2026

Berita Pangkalpinang

Pangkalpinang Bebaskan Piutang Pokok PBB bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib pajak hanya diwajibkan membayar PBB-P2 tahun berjalan (2025). Kebijakan ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2025.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang memberikan pembebasan piutang pokok dan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak orang pribadi.

Wajib pajak hanya diwajibkan membayar PBB-P2 tahun berjalan (2025).

Kebijakan ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2025.

Wali Kota Pangkalpinang Saparudin Masyarif menyebutkan, program relaksasi pembayaran pajak tersebut lahir dari keprihatinan pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai masih belum stabil.

Udin, sapaan akrabnya, mengatakan, pembebasan piutang pokok dan denda PBB-P2 merupakan langkah konkret pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran pajak di tingkat lokal.

"Saya turun langsung ke masyarakat dan memang kita lihat banyak warga yang belum kuat secara ekonomi. Karena itu, kita berikan relaksasi atau kebebasan dalam pembayaran PBB," kata Udin kepada awak media, Jumat (17/10/2025).

"Kita ingin agar kebijakan pajak daerah tidak menjadi beban, melainkan justru memberi ruang agar warga bisa kembali bangkit. Dengan adanya kebijakan ini, kita berharap masyarakat lebih semangat untuk bayar pajak. Pajak itu untuk pembangunan kota mereka sendiri," tuturnya.

Warga dapat melakukan pengecekan tagihan pajak dan mendapatkan kode pembayaran QRIS melalui laman cektagihan.pangkalpinangkota.v-tax.id.

Udin berharap masyarakat dapat memanfaatkan masa pembebasan piutang pokok dan denda PBB-P2 dengan sebaik-baiknya.

Berdasarkan data Pemerintah Kota Pangkalpinang, kata Udin, baru sekitar 40 persen warga yang memiliki dan membayar PBB-P2, sedangkan 60 persen lainnya belum terdata dalam sistem pajak daerah.

Udin pun menegaskan pihaknya tidak akan menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat.

Fokus Pemerintah Kota Pangkalpinang adalah mengoptimalkan potensi pajak yang belum tergarap dengan mendorong pendataan dan pendaftaran wajib pajak baru.

"Yang penting bukan menaikkan PBB, tetapi mengoptimalkan yang 60 persen ini agar semuanya terdaftar. Kalau semua sudah masuk sistem, penerimaan kita akan meningkat tanpa memberatkan warga," ujar Udin.

Selain memberikan relaksasi PBB-P2, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga tengah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang register tanah kepada DPRD Kota Pangkalpinang.

Peraturan ini nantinya akan mengatur pendaftaran resmi tanah-tanah yang suratnya selama ini masih diterbitkan di tingkat kecamatan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved