Berita Pangkalpinang
Pangkalpinang Bebaskan Piutang Pokok PBB bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Wajib pajak hanya diwajibkan membayar PBB-P2 tahun berjalan (2025). Kebijakan ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2025.
Tayang:
Editor:
suhendri
"Untuk teknisnya akan diatur oleh bakeuda (badan keuangan daerah), dan saat ini sedang kita bahas bersama," kata Udin.
Ia menegaskan, semua langkah Pemerintah Kota Pangkalpinang diarahkan untuk menghadirkan kebijakan yang benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat di lapangan.
"Kami ingin seluruh kebijakan pemerintah kota memberi manfaat langsung bagi kesejahteraan warga Pangkalpinang," ujar Udin. (t2)
Berita Terkait: #Berita Pangkalpinang
| Warga Diminta Berikan Data Jujur ke Petugas Sensus Ekonomi 2026 |
|
|---|
| Pendaftaran SPMB SMA/SMK Provinsi Babel, Diskominfo Siagakan Teknisi Jaga Server 24 Jam |
|
|---|
| YBM PLN UIW Babel Tebar Kebahagiaan Melalui Program Sedekah Daging |
|
|---|
| Lapas Narkotika Sukses Budi Daya Pakcoi Hidroponik |
|
|---|
| Jelang Kejurnas Kasad Cup XVI, PJSI Babel Siap Berangkatkan 11 Atlet Terbaik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20251017_Saparudin-Masyarif.jpg)