Sabtu, 13 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Pangkalpinang Bebaskan Piutang Pokok PBB bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Wajib pajak hanya diwajibkan membayar PBB-P2 tahun berjalan (2025). Kebijakan ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2025.

Tayang:
Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin Masyarif. 

"Untuk teknisnya akan diatur oleh bakeuda (badan keuangan daerah), dan saat ini sedang kita bahas bersama," kata Udin.

Ia menegaskan, semua langkah Pemerintah Kota Pangkalpinang diarahkan untuk menghadirkan kebijakan yang benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat di lapangan.

"Kami ingin seluruh kebijakan pemerintah kota memberi manfaat langsung bagi kesejahteraan warga Pangkalpinang," ujar Udin. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved