Berita Belitung
Gelar Razia Pekat di Belitung, Satpol PP Temukan 60 Liter Tuak
Satpol PP Kabupaten Belitung bersama tim dari Disdukcapil, Polsek Tanjungpandan dan BNNK Belitung kembali menggelar razia penyakit masyarakat.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Rombongan Satpol PP Kabupaten Belitung bersama tim dari Disdukcapil, Polsek Tanjungpandan dan BNNK Belitung kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada Sabtu (18/10) malam. Kegiatan tersebut berdasarkan penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2024, Perda Nomor 12 Tahun 2008 dan Perda tentang kependudukan.
Rombongan menyasar beberapa tempat disinyalir menjual minuman beralkohol tanpa izin serta penginapan dan hotel yang dijadikan tempat prostitusi. "Jadi malam itu kami lakukan pengawasan dan penertiban, ternyata betul," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Belitung, Hendri Suzanto pada Senin (20/10).
Ia menjelaskan hasil penertiban, rombongan menemukan penjual minol jenis tuak tanpa izin sekitar 60 liter. Menurutnya, oknum penjual memang memiliki izin golongan A tapi minol yang dijual justru golongan B dan C tapi produk lokal.
Selain itu, pemilik juga berdalih sedang mengurus perizinan tersebut. "Tapi karena perizinannya belum ada, jadi kami amankan, diberikan pembinaan dan pemusnahan," kata Hendri Suzanto.
Selain minol, rombongan juga menemukan pelanggar administrasi kependudukan yang sudah dua tahun identitas kependudukannya tidak jelas. Berdasarkan hasil pengecekan petugas Dukcapil, status kependudukannya sudah dicabut dari daerah asalnya.
Sedangkan di Kabupaten Belitung, statusnya belum terdaftar. "Dia pegang fisik KTP-nya, tapi di daerah asal sudah dicabut tapi di Belitung belum terdaftar," katanya.
Hendri Suzanto berharap, dari kegiatan patroli ini, dapat terus menjaga situasi Kabupaten Belitung tetap damai dan tertib. Sehingga aktivitas masyarakat baik sosial maupun ekonomi tetap lancar.
Hendri Suzanto juga mengimbau kepada pemilik kos dan kontrakan agar melapor kepada Ketua RT/RW terkait penghuni baru atau menginap 1x24 jam. Sebab, imbauan tersebut sudah diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024. "Jangan sampai nanti ketika kami cek, pemilik kos atau kontrakan ini marah-marah. Karena semua itu sudah ada aturannya," kata Hendri Suzanto. (dol)
| INKAI Belitung Timur Rayakan HUT ke-55 di Situ Kulong Minyak |
|
|---|
| Pembangunan Gedung Permanen Pengadilan Negeri, Pemkab Belitung Timur Siapkan Lahan 4.000 Meter |
|
|---|
| Seleksi Program Latih Kerja Panasonic, Kamarudin Dorong Pemuda Jadi Tenaga Kerja Profesional |
|
|---|
| Polisi Selidiki Pembakaran Puluhan Ponton TI Ilegal di Pantai Ulim |
|
|---|
| Babel Miliki Balai Pelestarian Kebudayaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20251020-Anggota-Satpol-PP-Belitung-angkut-minol-hasil-razia-pekat.jpg)